Kaleidoskop Tangerang 2021: Mahasiswa Dipiting Polisi, Kebakaran Lapas, Anggaran Baju Dewan, dan Keributan Ormas
Hendrik Simorangkir • 27 Desember 2021 20:03
Tangerang: Sepanjang 2021, tak sedikit peristiwa terjadi di Tangerang, Banten, yang menarik perhatian pembaca. Mulai dari seorang mahasiswa yang dibanting dan dipiting oleh anggota polisi saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, hingga kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang dengan mengakibatkan 49 narapidana tewas.
Medcom.id merangkum sedikitnya ada empat berita terpopuler terkait peristiwa di Tangerang. Keempat berita yang masuk dalam Kaleidoskop 2021 itu adalah:
Mahasiswa Dibanting dan Dipiting anggota Polisi
HUT Kabupaten Tangerang ke-389 tahun diwarnai kericuhan di depan Kantor Bupati pada 13 Oktober 2021. Kericuhan terjadi diduga saat puluhan mahasiswa Tangerang dari berbagai kelompok menggelar aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.
Namun terhalang puluhan aparat keamanan saat hendak memasuki gedung, sehingga berujung saling dorong dengan aparat kepolisian. Bahkan, terdapat seorang mahasiswa yang dibanting dan dipiting oleh anggota polisi, saat menggelar unjuk rasa itu.
Menurut keterangan kepolisian, aksi unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin. Pelaksanaan aksi demo itu digelar pada saat PPKM level 3, di mana sesungguhnya tidak diperkenankan dari aspek protokol kesehatan.
"Maka kalau ditanya apakah aksi yang berlangsung itu, sesungguhnya tidak memiliki izin persetujuan dari Polda Banten maupun Polresta Tangerang, sehingga disarankan tidak melaksanakan aksi," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Shinto menuturkan terkait anggota kepolisian yang melakukan pemitingan dan bantingan terhadap seorang mahasiswa itu, akan dimintai keterangan terlebih dahulu terkait kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Banten pun memberi sanksi berat terhadap oknum polisi pelaku kekerasan Brigadir NP.
"Kapolda Banten telah secara tegas menyatakan akan menindak dan memberi sanksi yang berat terhadap personel yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa diluar prosedur pengamanan," tutup Wahyu.
Brigadir NP pun secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Faris dan orangtuanya dan berterima kasih atas kebesaran hati Faris dan orangtuanya yang menerima permohonan maaf darinya.
"Saya meminta maaf kepada Faris dan orangtua atas perbuatan saya," kata Brigadir NP.
Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Tewaskan 49 Napi
Kebakaran yang terjadi di blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang pada 8 September 2021, memakan korban sebanyak 49 narapidana tewas. Blok tersebut diisi 122 narapidana narkotika. Penyebab kebakaran lantaran hubungan pendek arus listrik.
Saat kebakaran melanda, sebanyak 41 narapidana tewas terpanggang di lokasi. Sementara, delapan orang lainnya mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Ada enam korban yang di ICU karena luka bakarnya di atas 40%. Sedangkan yang dua lagi dibawah 40% luka bakarnya. Mereka semuanya dalam tahap pemeriksaan intensif dari dokter bedah. Bedah plastik ada dua kemudian bedah umum ada dua. Pembersihan luka bakar telah diberikan dan juga pemberian obat-obatan yang diperlukan," ujar Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini Lestari.
Selama delapan hari menjalani perawatan, akhirnya para korban meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang saat dilakukan perawatan.
Sementara, akibat kebakaran tersebut Kepala Lapas Klas I Tangerang dinonaktifkan dari jabatannya. Sedangkan, Polda Metro Jaya menetapkan lima petugas lapas dan satu narapidana menjadi tersangka terkait kebakaran tersebut.
"Lima petugas Lapas, RU, S, Y, PBB, dan RS, satu JMN statusnya warga binaan, yang menjadi tersangka. JMN diperintahkan memasang instalasi listrik di Lapas Tangerang oleh petugas, PBB. JMN bukan ahli di bidang itu (kelistrikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Penetapan tersangka didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 53 orang yang terdiri dari saksi dari pihak Lapas narapidana dan pihak terkait lainnya. Termasuk keterangan ahli serta bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Keenamnya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Anggaran Baju Dewan DPRD Naik Dua Kali Lipat
Anggaran pengadaan pakaian untuk anggota DPRD Kota Tangerang pada 2021 dibanderol Rp675 juta. Angka tersebut naik dua kali lipat bila dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp312,5 juta.
Anggaran sebesar Rp675 juta tersebut diperuntukan 50 anggota dewan yang ada di wilayahnya. Anggaran tersebut disiapkan untuk pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil harian (PSH), dan pakaian dinas harian (PDH) sebanyak dua setel.
"Untuk 50 anggota dewan itu, empat jenis pakaian, per orangnya dapat lima setel. Jadi total 250 setel. PSL kan lengkap dengan dari dan jas, PSR itu yang ada peci-nya," kata Sekretaris DPRD Kota Tangerang Agus Sugiono.
Baju dinas yang akan dipakai seluruh anggota DPRD itu pun diketahui dengan merek high class terkenal seperti Thomas Crown hingga Louis Vuitton.
Viralnya anggaran yang naik dua kali lipat di saat pandemi itu, membuat banyak polemik di kalangan masyarakat. Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul pun menyoroti anggaran besar itu. Menurutnya, jumlah tersebut tidak wajar di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini.
"Apakah jumlah tersebut masuk dalam kategori wajar dengan tingkat ketimpangan ekonomi saat ini? Ini yang menjadi pertanyaan mendasar saya kira," ujarnya.
Banyaknya tuai polemik, membuat Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo membatalkan pengadaan baju dinas itu. Pembatalan pengadaan itu hasil musyawarah dengan semua anggota DPRD.
"Pengadaan pakaian dinas DPRD tahun 2021 dibatalkan," kata Gatot.
Keributan Ormas di Ciledug, Kota Tangerang
Keributan organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Ciledug, Tangerang Banten. Pertama pada 12 Juli 2021, dua kubu ormas bentrok di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, tepat di depan Pasar Lembang, dan menyebabkan satu orang kena bacok.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, mengatakan kejadian tersebut bermula akibat salah paham yang memicu pengeroyokan. Sekitar pukul 23.00 WIB saksi RK dan APW bersama korban SH melepas bendera salah satu ormas yang terpasang di pos ormas lainnya di depan Pasar Lembang untuk disimpan karena rusak.
"Namun, setelah bendera sudah dibawa oleh saksi dan korban ke lokasi mereka parkir (TKP) tiba-tiba pengeroyokan terjadi. Sekitar 10 menit kemudian datang anggota ormas kepada korban dan saksi kurang lebih ada 10 orang ke TKP menyerang dengan senjata tajam," jelasnya.
Selanjutnya, pada 19 November 2021, terjadi keributan dua kelompok ormas di Pasar Lembang Jalan Raden Fatah, Ciledug, Kota Tangerang. Keributan terjadi lantaran diduga akibat adanya pembacokan dua orang dari salah satu anggota ormas yang tengah berada di Dian Plaza.
"Ada dua orang dari salah satu ormas lagi nongkrong tiba-tiba dibacok," ujar, salah satu pedagang di sekitar lokasi, Ali, Jumat, 19 November 2021.
Ali menuturkan kedua orang anggota yang terkena sabetan senjata tajam, satu di antaranya merupakan ketua salah satu ormas yang bertikai. Dia mengaku sempat melihat perkelahian ini, kedua kelompok tersebut sudah menyiapkan diri, dengan mengadakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, menyebabkan tiga orang terluka. Ketiganya mengalami luka serius lantaran sabetan senjata tajam. Polres Metro Tangerang Kota pun telah menetapkan tujuh orang dari ormas PP sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka terkait bentrokan dengan ormas FBR yang terjadi di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Tangerang: Sepanjang 2021, tak sedikit peristiwa terjadi di Tangerang, Banten, yang menarik perhatian pembaca. Mulai dari seorang mahasiswa yang dibanting dan dipiting oleh anggota polisi saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, hingga kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang dengan mengakibatkan 49 narapidana tewas.
Medcom.id merangkum sedikitnya ada empat berita terpopuler terkait peristiwa di Tangerang. Keempat berita yang masuk dalam Kaleidoskop 2021 itu adalah:
Mahasiswa Dibanting dan Dipiting anggota Polisi
HUT Kabupaten Tangerang ke-389 tahun diwarnai kericuhan di depan Kantor Bupati pada 13 Oktober 2021. Kericuhan terjadi diduga saat puluhan mahasiswa Tangerang dari berbagai kelompok menggelar aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.
Namun terhalang puluhan aparat keamanan saat hendak memasuki gedung, sehingga berujung saling dorong dengan aparat kepolisian. Bahkan, terdapat seorang mahasiswa yang dibanting dan dipiting oleh anggota polisi, saat menggelar unjuk rasa itu.
Menurut keterangan kepolisian, aksi unjuk rasa tersebut tidak memiliki izin. Pelaksanaan aksi demo itu digelar pada saat PPKM level 3, di mana sesungguhnya tidak diperkenankan dari aspek protokol kesehatan.
"Maka kalau ditanya apakah aksi yang berlangsung itu, sesungguhnya tidak memiliki izin persetujuan dari Polda Banten maupun Polresta Tangerang, sehingga disarankan tidak melaksanakan aksi," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Shinto menuturkan terkait anggota kepolisian yang melakukan pemitingan dan bantingan terhadap seorang mahasiswa itu, akan dimintai keterangan terlebih dahulu terkait kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Banten pun memberi sanksi berat terhadap oknum polisi pelaku kekerasan Brigadir NP.
"Kapolda Banten telah secara tegas menyatakan akan menindak dan memberi sanksi yang berat terhadap personel yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa diluar prosedur pengamanan," tutup Wahyu.
Brigadir NP pun secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Faris dan orangtuanya dan berterima kasih atas kebesaran hati Faris dan orangtuanya yang menerima permohonan maaf darinya.
"Saya meminta maaf kepada Faris dan orangtua atas perbuatan saya," kata Brigadir NP.