Kepolisian menangkap empat orang dalam peristiwa bentrokan antar-ormas di Ciledug Tangerang
Kepolisian menangkap empat orang dalam peristiwa bentrokan antar-ormas di Ciledug Tangerang

Kaleidoskop Tangerang 2021: Mahasiswa Dipiting Polisi, Kebakaran Lapas, Anggaran Baju Dewan, dan Keributan Ormas

Hendrik Simorangkir • 27 Desember 2021 20:03

Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Tewaskan 49 Napi

Kebakaran yang terjadi di blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang pada 8 September 2021, memakan korban sebanyak 49 narapidana tewas. Blok tersebut diisi 122 narapidana narkotika. Penyebab kebakaran lantaran hubungan pendek arus listrik.
 
Saat kebakaran melanda, sebanyak 41 narapidana tewas terpanggang di lokasi. Sementara, delapan orang lainnya mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
 
"Ada enam korban yang di ICU karena luka bakarnya di atas 40%. Sedangkan yang dua lagi dibawah 40% luka bakarnya. Mereka semuanya dalam tahap pemeriksaan intensif dari dokter bedah. Bedah plastik ada dua kemudian bedah umum ada dua. Pembersihan luka bakar telah diberikan dan juga pemberian obat-obatan yang diperlukan," ujar Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini Lestari.
 
Selama delapan hari menjalani perawatan, akhirnya para korban meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang saat dilakukan perawatan.
 
Sementara, akibat kebakaran tersebut Kepala Lapas Klas I Tangerang dinonaktifkan dari jabatannya. Sedangkan, Polda Metro Jaya menetapkan lima petugas lapas dan satu narapidana menjadi tersangka terkait kebakaran tersebut.
 
"Lima petugas Lapas, RU, S, Y, PBB, dan RS, satu JMN statusnya warga binaan, yang menjadi tersangka. JMN diperintahkan memasang instalasi listrik di Lapas Tangerang oleh petugas, PBB. JMN bukan ahli di bidang itu (kelistrikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021. 
 
Penetapan tersangka didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 53 orang yang terdiri dari saksi dari pihak Lapas narapidana dan pihak terkait lainnya. Termasuk keterangan ahli serta bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
 
Keenamnya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
 
Halaman Selanjutnya
Anggaran Baju Dewan DPRD Naik…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan