Denpasar: Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan personel band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian.
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, Selasa, 18 Agustus 2020.
Ia mengatakan tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara disisi lain, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diajukan tersangka.
Ketiganya yakni dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool serta manajer dari Jerinx, Ngurah.
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.
Baca juga: Pengenaan UU ITE terhadap Jerinx Dinilai Lebay
Eka membela Jerinx. Menurut dia, rekannya itu tak seperti apa yang dituduhkan dalam laporan kepolisian. "Kami sangat mengenal Jerinx. Dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan," ujar Eka.
Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, ketiganya juga membawakan baju SID untuk Jerinx, bertepatan dengan 25 tahun band yang menaungi mereka.
Sebelumnya, pada Rabu, 12 Agustus 2020 Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP,
Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tertanggal 16 Juni 2020, ancaman hukuman terhadap Jerinx yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Denpasar: Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan personel band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian.
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, Selasa, 18 Agustus 2020.
Ia mengatakan tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara disisi lain, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diajukan tersangka.
Ketiganya yakni dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool serta manajer dari Jerinx, Ngurah.
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.
Baca juga:
Pengenaan UU ITE terhadap Jerinx Dinilai Lebay
Eka membela Jerinx. Menurut dia, rekannya itu tak seperti apa yang dituduhkan dalam laporan kepolisian. "Kami sangat mengenal Jerinx. Dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan," ujar Eka.
Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, ketiganya juga membawakan baju SID untuk Jerinx, bertepatan dengan 25 tahun band yang menaungi mereka.
Sebelumnya, pada Rabu, 12 Agustus 2020 Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP,
Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tertanggal 16 Juni 2020, ancaman hukuman terhadap Jerinx yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)