Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak

Antara • 18 Agustus 2020 18:00
Denpasar: Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan personel band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan ujaran kebencian.
 
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Ia mengatakan tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara disisi lain, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diajukan tersangka.

Ketiganya yakni dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool serta manajer dari Jerinx, Ngurah.
 
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.
 
Baca juga: Pengenaan UU ITE terhadap Jerinx Dinilai Lebay
 
Eka membela Jerinx. Menurut dia, rekannya itu tak seperti apa yang dituduhkan dalam laporan kepolisian. "Kami sangat mengenal Jerinx. Dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan," ujar Eka.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan