Jakarta: Pemidanaan terhadap penabuh drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dinilai berlebihan. Komentar Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dinilai bukan ujaran kebencian.
"Karena apa yang dilakukan oleh Jerinx lebih merupakan kritik terhadap suatu kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi pandemi covid-19 yang dimaksudkan membantu masyarakat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Jumat, 14 Agustus 2020.
Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 soal pencemaran nama baik. Selain itu, dia dikenakan Pasal 28 UU ITE tentang ujaran kebencian atau hate speech.
"Jadi sebenarnya sangat ironis, kepedulian seorang seniman justru direspon dengan mengkriminalisasinya," ujar dia.
Menurut dia, UU ITE sebenarnya bukan UU pidana, tetapi UU yang bersifat administratif yang mengatur tentang informasi dan transaksi dengan media elektronik. Abdul menilai UU ITE telah kebablasan mengatur tentang ujaran kebencian.
"Harusnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengganggu kebebasan berekpresi dalam konteks demokrasi Indonesia," ungkap Abdul.
Dia menuturkan membedakan kritik dengan ujaran kebencian itu mudah. Ujaran kebencian negatif terhadap ide, gagasan, cita-cita dan rencana kegiatan ialah kritik begitu pula dengan ujaran negatif terhadap pelaksanaan program, proyek atau kegiatan.
"Tapi, jika ujaran negatif pada pribadi orang per orang itu baru namanya penghinaan, pencemaran, atau ujaran kebencian. Selain manusia, tidak bisa menjadi korban ujaran kebencian," jelas dia.
Baca: Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Bali menahan Jerinx pada Rabu, 12 Agustus 2020, untuk 20 hari pertama. Dia berurusan dengan polisi usai mengunggah kalimat "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19".
Pernyataan itu dinilai telah menyinggung dokter se Indonesia. IDI Provinsi Bali melaporkan Jerinx pada Kamis, 16 Juli 2020.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Dia terancam enam tahun penjara.
Jakarta: Pemidanaan terhadap penabuh drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias
Jerinx dinilai berlebihan. Komentar Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dinilai bukan ujaran kebencian.
"Karena apa yang dilakukan oleh Jerinx lebih merupakan kritik terhadap suatu kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi pandemi
covid-19 yang dimaksudkan membantu masyarakat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Jumat, 14 Agustus 2020.
Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 soal pencemaran nama baik. Selain itu, dia dikenakan Pasal 28 UU ITE tentang ujaran kebencian atau
hate speech.
"Jadi sebenarnya sangat ironis, kepedulian seorang seniman justru direspon dengan mengkriminalisasinya," ujar dia.
Menurut dia, UU ITE sebenarnya bukan UU pidana, tetapi UU yang bersifat administratif yang mengatur tentang informasi dan transaksi dengan media elektronik. Abdul menilai UU ITE telah kebablasan mengatur tentang ujaran kebencian.
"Harusnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengganggu kebebasan berekpresi dalam konteks demokrasi Indonesia," ungkap Abdul.
Dia menuturkan membedakan kritik dengan ujaran kebencian itu mudah. Ujaran kebencian negatif terhadap ide, gagasan, cita-cita dan rencana kegiatan ialah kritik begitu pula dengan ujaran negatif terhadap pelaksanaan program, proyek atau kegiatan.
"Tapi, jika ujaran negatif pada pribadi orang per orang itu baru namanya penghinaan, pencemaran, atau ujaran kebencian. Selain manusia, tidak bisa menjadi korban ujaran kebencian," jelas dia.
Baca:
Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Bali menahan Jerinx pada Rabu, 12 Agustus 2020, untuk 20 hari pertama. Dia berurusan dengan polisi usai mengunggah kalimat "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid-19".
Pernyataan itu dinilai telah menyinggung dokter se Indonesia. IDI Provinsi Bali melaporkan Jerinx pada Kamis, 16 Juli 2020.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Dia terancam enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)