Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak

Antara • 18 Agustus 2020 18:00

Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, ketiganya juga membawakan baju SID untuk Jerinx, bertepatan dengan 25 tahun band yang menaungi mereka.
 
Sebelumnya, pada Rabu, 12 Agustus 2020 Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
 
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP,

Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tertanggal 16 Juni 2020, ancaman hukuman terhadap Jerinx yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan