Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memberikan vaksinasi booster ke masyarakat mulai pekan depan. Vaksinasi penguat perdana telah dilakukan terhadap 50 orang di Mini Block Office Balai Kota Malang, pada Kamis 13 Januari 2022.
"(Masyarakat umum) besok Senin (17 Januari 2022). Saat ini yang tersedia 60-70 ribu dosis vaksin," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu, 15 Januari 2022.
Sutiaji meminta masyarakat tidak khawatir terhadap vaksin dosis ketiga. Sebab, vaksinasi booster dipastikan tidak berbayar alias ditanggung pemerintah.
Baca: Hari Pertama Vaksin Booster di Kota Batu Sasar Lansia dan Penyandang Komorbid
"Jadi kalau 70 ribu dosis vaksin itu habis, kita akan telepon provinsi, kalau nanti 70 ribu dosis itu selesai dalam 1-2 minggu kapan ada dropping lagi, atau bisa jadi nanti saya akan ke Kementerian," imbuhnya.
Meski sudah ada vaksinasi booster, Sutiaji meminta masyarakat tetap taat protokol kesehatan (prokes) covid-19. Dia meminta warganya untuk tetap menggunakna masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Ini menjadi salah satu agar kita terhindar, kita harus pakai protokol kesehatan itu yang lebih penting," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan sasaran awal vaksinasi booster di Kota Malang adalah masyarakat yang masuk dalam kategori rentan.
"Kategori rentan itu mereka yang memiliki komorbid. Komorbid kita tahu dari vaksin satu dan dua. Itu di PeduliLindungi sudah ada," ujarnya.
Selain komorbid, masyarakat yang masuk dalam kategori rentan lainnya adalah yang memiliki potensi mudah terpapar covid-19. Contohnya, masyarakat yang sering berinteraksi dengan banyak orang seperti petugas pelayanan publik.
Baca: Keberhasilan Vaksin Skenario Penting Penanganan Covid-19
"Untuk Januari itu hanya dua itu saja kategorinya. Masyarakat rentan dan lansia khusus pada Januari. Masyarakat lainnya itu nanti menunggu regulasi berikutnya setelah Januari," ungkapnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat umum apabila ingin mendapatkan vaksinasi booster. Pertama, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berusia minimal 18 tahun. Kedua, sudah disuntik vaksin covid-19 dosis satu dan dua. Selain itu, warga yang boleh mendapat vaksinasi booster, yakni minimal enam bulan setelah disuntik dosis kedua.
"Target vaksinasi booster seperti yang disampaikan wali kota itu tidak perlu lama, jadi Senin besok sudah kita laksanakan di faskes. Targetnya tergantung dari ketersediaan vaksin," tegasnya.
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memberikan vaksinasi
booster ke masyarakat mulai pekan depan. Vaksinasi penguat perdana telah dilakukan terhadap 50 orang di Mini Block Office Balai Kota Malang, pada Kamis 13 Januari 2022.
"(Masyarakat umum) besok Senin (17 Januari 2022). Saat ini yang tersedia 60-70 ribu dosis vaksin," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu, 15 Januari 2022.
Sutiaji meminta masyarakat tidak khawatir terhadap vaksin dosis ketiga. Sebab, vaksinasi
booster dipastikan tidak berbayar alias ditanggung pemerintah.
Baca: Hari Pertama Vaksin Booster di Kota Batu Sasar Lansia dan Penyandang Komorbid
"Jadi kalau 70 ribu dosis vaksin itu habis, kita akan telepon provinsi, kalau nanti 70 ribu dosis itu selesai dalam 1-2 minggu kapan ada dropping lagi, atau bisa jadi nanti saya akan ke Kementerian," imbuhnya.
Meski sudah ada vaksinasi
booster, Sutiaji meminta masyarakat tetap taat protokol kesehatan (prokes) covid-19. Dia meminta warganya untuk tetap menggunakna masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
"Ini menjadi salah satu agar kita terhindar, kita harus pakai protokol kesehatan itu yang lebih penting," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan sasaran awal vaksinasi
booster di Kota Malang adalah masyarakat yang masuk dalam kategori rentan.
"Kategori rentan itu mereka yang memiliki komorbid. Komorbid kita tahu dari vaksin satu dan dua. Itu di PeduliLindungi sudah ada," ujarnya.
Selain komorbid, masyarakat yang masuk dalam kategori rentan lainnya adalah yang memiliki potensi mudah terpapar covid-19. Contohnya, masyarakat yang sering berinteraksi dengan banyak orang seperti petugas pelayanan publik.
Baca: Keberhasilan Vaksin Skenario Penting Penanganan Covid-19
"Untuk Januari itu hanya dua itu saja kategorinya. Masyarakat rentan dan lansia khusus pada Januari. Masyarakat lainnya itu nanti menunggu regulasi berikutnya setelah Januari," ungkapnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat umum apabila ingin mendapatkan vaksinasi
booster. Pertama, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berusia minimal 18 tahun. Kedua, sudah disuntik vaksin covid-19 dosis satu dan dua. Selain itu, warga yang boleh mendapat vaksinasi
booster, yakni minimal enam bulan setelah disuntik dosis kedua.
"Target vaksinasi booster seperti yang disampaikan wali kota itu tidak perlu lama, jadi Senin besok sudah kita laksanakan di faskes. Targetnya tergantung dari ketersediaan vaksin," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)