Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Bakal Ditahan

Media Indonesia.com • 22 September 2020 10:01

Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum semua proses selesai, Perda tersebut belum boleh diterapkan.
 
Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan lalu. Perda itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.
 
"Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Hendri mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Dia menilai, Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
 
Baca: BPKP Kawal Percepatan Pengadaan APD di Tengah Pandemi
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>