Padang: Polresta Padang meyiapkan sel tahanan khusus bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19, seiring berlakunya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Meskipun, ruang tahanan di Polresta Padang, Padang, Sumatra Barat, sudah kelebihan kapasitas.
"Kita dari Polresta Padang siap, kita siapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan, ada sel khusus kita," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, melansir Mediaindonesia.com, Selasa, 22 September 2020.
Dia menjelaskan, para pelanggar protokol covid-19 akan berada di sel yang berbeda dengan tahanan biasa. Setiap pelanggar yang masuk sel khusus juga akan dilakukan swab tes.
Imran memastikan, pihaknya akan melakukan razia setiap hari hingga masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia pun mengimbau, agar anggotanya menjaga kesehatan dan keluarganya dari covid-19.
"Sampai saat ini ada 26 anggota Polresta Padang terkonfirmasi positif covid-19, ada yang sembuh sudah 8 orang," tukasnya.
Baca: 96 Jajaran KPU Pusat dan Daerah Positif Covid-19
Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum semua proses selesai, Perda tersebut belum boleh diterapkan.
Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan lalu. Perda itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.
"Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Hendri mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Dia menilai, Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Baca: BPKP Kawal Percepatan Pengadaan APD di Tengah Pandemi
Pelanggar akan diberi sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat. Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu.
Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari. Tidak hanya bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga ditindak.
"Bagi yang tidak melaksanakan akan diberi sanksi," jelasnya.
Padang: Polresta Padang meyiapkan sel tahanan khusus bagi pelanggar protokol kesehatan
covid-19, seiring berlakunya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Meskipun, ruang tahanan di Polresta Padang, Padang, Sumatra Barat, sudah kelebihan kapasitas.
"Kita dari Polresta Padang siap, kita siapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan, ada sel khusus kita," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, melansir Mediaindonesia.com, Selasa, 22 September 2020.
Dia menjelaskan, para pelanggar protokol covid-19 akan berada di sel yang berbeda dengan tahanan biasa. Setiap pelanggar yang masuk sel khusus juga akan dilakukan swab tes.
Imran memastikan, pihaknya akan melakukan razia setiap hari hingga masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia pun mengimbau, agar anggotanya menjaga kesehatan dan keluarganya dari covid-19.
"Sampai saat ini ada 26 anggota Polresta Padang terkonfirmasi positif covid-19, ada yang sembuh sudah 8 orang," tukasnya.
Baca: 96 Jajaran KPU Pusat dan Daerah Positif Covid-19