Jakarta: Sebanyak 96 orang jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkonfirmasi positif covid-19 (
korona). Mereka tersebar di berbagai jabatan dan posisi mulai dari ketua, anggota KPU provinsi/kabupaten/kota, kepegawaian, kesekretariatan, serta badan adhoc.
"Di lingkungan KPU Pusat ada tiga orang termasuk ketua dan anggota, sementara 32 orang lainnya merupakan pegawai setjen. Satu Anggota yakni Evy Novida Ginting sudah dinyatakan negatif," beber Komisioner KPU Ilham Saputra saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormpatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Ilham menuturkan ke-96 jajaran KPU yang terkonfirmasi positif covid-19 tengah menjalani pengobatan dan isolasi mandiri. Dia memerinci satu orang di KPU Provinsi, delapan orang KPU Kabupaten kota beserta 19 pegawai kesekretariatan, dan 29 orang di badan adhoc.
KPU mewajibkan semua pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 melakukan tes usap (swab test) sebelum menghadiri pengundian nomor urut pada 24 September 2020. Hal ini untuk mengurangi potensi penularan covid-19 ke penyelenggara pilkada.
"Jika salah satu pasangan calon positif
covid-19, maka nomor urutnya mengikuti nomor urut berikutnya," tutur dia.
Ilham memastikan protokol kesehatan covid-19 dipatuhi dalam tahapan pengundian nomor urut. Bahkan, sebelum acara pengundian nomor dimulai KPU akan meminta tim paslon tidak melakukan pengerahan massa.
Dia menyebut menambahkan KPU segera menyurati KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait larangan pengerahan massa. "Saat ini di website medsos KPU RI, kami menyampaikan sosialisasi via
meme gambar untuk tidak membawa massa," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))