Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Bakal Ditahan

Media Indonesia.com • 22 September 2020 10:01

Pelanggar akan diberi sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat. Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu.
 
Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari. Tidak hanya bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga ditindak.
 
"Bagi yang tidak melaksanakan akan diberi sanksi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>