Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Penanam Ganja di TN Gunung Leuser Terancam Hukuman Mati

Antara • 08 Februari 2022 23:08
Yogyakarta: Tersangka penanam sekaligus pemilik ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.
 
"Yang (terancam) hukuman mati hanya penanam, AGM. Kalau yang lain hanya mengedarkan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Adhi Joyokusumo, di Yogyakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
 
AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh, pada 30 Januari 2022, polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.
 
Baca juga: Kasus Covid-19 Saat Ini Disebut Lebih Tinggi Ketimbang pada Juli 2021
 
Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
 
Pada 3 Februari 2022, sebanyak 16 personel Polda DIY yang dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu. Untuk sampai ke lokasi, tim harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.
 
Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kg. Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp14 miliar.
 
AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja. Di lahan itu, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.
 
"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan