Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim
Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar (kanan) dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo (kiri) menunjukkan barang bukti ganja saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Penanam Ganja di TN Gunung Leuser Terancam Hukuman Mati

Antara • 08 Februari 2022 23:08

Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.
 
Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada Desember 2021.
 
Di Deli Serdang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kg ganja kering.

"JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.
 
Kecuali AGM, imbuh Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
"Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan