Solo: Polres Kota Surakarta memeriksa seorang anak yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Pelaku melakukan kekerasan terhadap sang ibu karena tidak diberi uang.
"Pelaku kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial MHJ, 21, dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin, 20 September 2021.
Namun, kata Kapolsek, pihak ibu korban berinisial Mr, 49, warga Kelurahan Mojo, telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum. Korban menginginkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.
Baca: Polisi Autopsi Kakak Korban Penganiayaan Orang Tua di Gowa
Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya. "Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," jelasnya.
Mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban. Pihaknya juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Kapolsek mengatakan, kronologis kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya berawal pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada korban di rumahnya, pada Minggu sore, 19 September 2021.
Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang. Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali. Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta, pada Minggu malam, 19 September 2021. Pelaku terancam pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
Baca: Begini Kronologi Irjen Napoleon Aniaya M Kece
"Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas," jelasnya.
Sementara korban Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan, MHJ anak ketiga dari empat saudara. Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian, karena menganiaya dirinya.
"Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Mr.
Solo: Polres Kota Surakarta memeriksa seorang anak yang tega
menganiaya ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Pelaku melakukan kekerasan terhadap sang ibu karena tidak diberi uang.
"Pelaku kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial MHJ, 21, dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin, 20 September 2021.
Namun, kata Kapolsek, pihak ibu korban berinisial Mr, 49, warga Kelurahan Mojo, telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum. Korban menginginkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.
Baca: Polisi Autopsi Kakak Korban Penganiayaan Orang Tua di Gowa
Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya. "Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," jelasnya.
Mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban. Pihaknya juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Kapolsek mengatakan, kronologis kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya berawal pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada korban di rumahnya, pada Minggu sore, 19 September 2021.
Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang. Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali. Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta, pada Minggu malam, 19 September 2021. Pelaku terancam pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
Baca: Begini Kronologi Irjen Napoleon Aniaya M Kece
"Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas," jelasnya.
Sementara korban Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan, MHJ anak ketiga dari empat saudara. Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian, karena menganiaya dirinya.
"Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Mr.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)