Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kosman alias M Kece. Aksi itu berawal saat Napoleon membawa tiga narapidana mendatangi kamar sel Kece.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (M Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfimasi, Senin 20 September 2011.
Setelah masuk ke kamar sel Kece, Napoleon meminta tahanan yang dibawanya mengambil plastik putih di kamarnya. Plastik itu berisi kotoran manusia yang akan dilumuri ke wajah dan tubuh M Kece. Setelah dilumuri tinja, Kece dipukuli Napoleon.
Baca: Penganiayaan M Kece, Petugas Jaga Tahanan Bareskrim Diduga Lalai
"Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ungkap Andi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Napoleon bisa masuk ke dalam sel Kece karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang telah disiapkan. Gembok itu milik salah satu napi, H alias C alias ketua RT.
Polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini. Sebanyak tujuh saksi diperiksa pagi tadi. Ketujuh orang itu terdiri dari empat penjara tahanan dan tiga warga binaan.
Sementara itu, enam saksi lainnya diperiksa beberapa waktu lalu. Salah satunya M Kece selaku korban.
Napoleon akan diperiksa Selasa, 21 September 2021. Keterangan Napoleon diperlukan guna mengetahui motif menganiaya M Kece.
Pemeriksaan para saksi juga untuk memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Penyidik akan menggelar perkara pekan ini.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan masuk tahap penyidikan.
Napoleon ditahan sebagai terdakwa kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia sudah divonis empat tahun pejara. Namun, dia masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Bareskrim
Polri mengungkapkan kronologi
penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus
penistaan agama, Muhammad Kosman alias M Kece. Aksi itu berawal saat Napoleon membawa tiga narapidana mendatangi kamar sel Kece.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (M Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfimasi, Senin 20 September 2011.
Setelah masuk ke kamar sel Kece, Napoleon meminta tahanan yang dibawanya mengambil plastik putih di kamarnya. Plastik itu berisi kotoran manusia yang akan dilumuri ke wajah dan tubuh M Kece. Setelah dilumuri tinja, Kece dipukuli Napoleon.
Baca:
Penganiayaan M Kece, Petugas Jaga Tahanan Bareskrim Diduga Lalai
"Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ungkap Andi.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Napoleon bisa masuk ke dalam sel Kece karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang telah disiapkan. Gembok itu milik salah satu napi, H alias C alias ketua RT.
Polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini. Sebanyak tujuh saksi diperiksa pagi tadi. Ketujuh orang itu terdiri dari empat penjara tahanan dan tiga warga binaan.
Sementara itu, enam saksi lainnya diperiksa beberapa waktu lalu. Salah satunya M Kece selaku korban.
Napoleon akan diperiksa Selasa, 21 September 2021. Keterangan Napoleon diperlukan guna mengetahui motif menganiaya M Kece.
Pemeriksaan para saksi juga untuk memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Penyidik akan menggelar perkara pekan ini.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan masuk tahap penyidikan.
Napoleon ditahan sebagai terdakwa kasus suap penghapusan
red notice buronan Djoko Tjandra. Dia sudah divonis empat tahun pejara. Namun, dia masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)