Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Petugas itu diduga lalai hingga Irjen Napoleon Bonaparte bebas menganiaya Muhammad Kasman alias M Kece.
"Petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku tengah mendalami dugaan kelalaian itu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat petugas jaga tahanan.
"Ini sedang kita dalami, makanya tadi kenapa empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa kejadiannya empat tahanan itu. Di sisi lain kan yang bersangkutan masih seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan ada tujuh saksi diperiksa hari ini. Selain petugas jaga, ada tiga warga binaan. Pemeriksaan saksi guna mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi. Sebelumnya, enam saksi diperiksa beberapa waktu lalu. Salah satunya, M Kece selaku korban.
Baca: Irjen Napoleon Masih Anggota Aktif Polri
Kemudian, Napoleon selaku terduga pelaku diperiksa Selasa, 21 September 2021. Setelah memeriksa Napoleon, polisi akan menggelar perkara. Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah naik ke penyidikan.
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama. Napoleon dan M Kece berada dalam satu sel yang sama.
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri tengah memeriksa petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Petugas itu diduga lalai hingga Irjen Napoleon Bonaparte bebas menganiaya
Muhammad Kasman alias M Kece.
"Petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi
penganiayaan di dalam sel tahanan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku tengah mendalami dugaan kelalaian itu. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat petugas jaga tahanan.
"Ini sedang kita dalami, makanya tadi kenapa empat penjaga tahanan kita periksa. Nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa kejadiannya empat tahanan itu. Di sisi lain kan yang bersangkutan masih seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Argo mengatakan ada tujuh saksi diperiksa hari ini. Selain petugas jaga, ada tiga warga binaan. Pemeriksaan saksi guna mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi. Sebelumnya, enam saksi diperiksa beberapa waktu lalu. Salah satunya, M Kece selaku korban.
Baca:
Irjen Napoleon Masih Anggota Aktif Polri
Kemudian, Napoleon selaku terduga pelaku diperiksa Selasa, 21 September 2021. Setelah memeriksa Napoleon, polisi akan menggelar perkara. Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.
Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan M Kece ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah naik ke penyidikan.
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan
red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama. Napoleon dan M Kece berada dalam satu sel yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)