Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto
Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto

Irjen Napoleon Masih Anggota Aktif Polri

Siti Yona Hukmana • 20 September 2021 13:19
Jakarta: Polri memastikan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) masih berstatus anggota aktif. Napoleon terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
 
"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.
 
Sambo mengatakan Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang etik untuk Napoleon. Sidang etik digelar setelah putusan perkara suap tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Napoleon mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasasi Napoleon masih berproses.
 
Selain empat tahun penjara, Napoleon dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Napoleon dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu dan US$370 ribu. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
 
Baca: Polisi: M Kece Luka Lebam di Wajah dan Pinggang
 
Sambil menunggu putusan kasasi, Napoleon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Kemudian, Napoleon dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece pada 26 Agustus 2021.
 
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan sudah naik ke tahap penyidikan. Napoleon satu sel dengan tersangka kasus penghinaan agama M Kece.
 
Polisi tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sebanyak tujuh saksi diperiksa hari ini, terdiri dari empat petugas dan tiga warga binaan.
 
Napoleon diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 21 September 2021. Keterangan Napoleon diperlukan untuk membuat terang kasus penganiayaan itu.
 
"Penyidikan tengah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri," kata Ferdy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan