Makassar: Berbagai peristiwa terjadi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2022 yang menjadi perhatian publik dan dirangkum Medcom.id.
Beberapa peristiwa menarik yang menyita perhatian publik tahun ini adalah pembunuhan salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang melibatkan Kasatpol PP Makassar dan oknum polisi.
1. Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar
Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar menjadi korban penembakan orang tak dikenal. Pegawai Dishub bernama Najamuddin Sewang ditembak saat tengah mengendarai sepeda motor.
Penembakan itu terjadi pada Minggu, 4 April 2022. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya menetapkan tersangka empat orang yang melibatkan oknum polisi sebagai eksekutor dan Kasatpol PP, Iqbal Asnan sebagai dalang dibalik pembunuhan tersebut.
Baca Selengkapnya.
2. Penemuan Tujuh Janin Dalam Kotak Makanan
Warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, dihebohkan dengan penemuan tujuh janin bayi di salah satu indekos. Peristiwa itu berawal saat pemilik kos Ulfa, hendak membersihkan kamar yang telah kosong sejak beberapa bulan lalu itu.
Kos itu dibersihkan lantaran akan ada orang lain yang ingin menggunakan kamar tersebut. Sementara orang yang tinggal di kamar kos tersebut tak kunjung datang sehingga pemilik kos berinisiatif untuk membongkar barang.
Setelah membongkar barang tersebut ada bau menyengat yang keluar dari barang kotak makanan. Sehingga pihaknya membuka dengan menghadirkan pemerintah setempat dam ditemukan tujuh janin. Dua orang yang diketahui sebagai pasangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya.
3. Remaja Mutilasi Pacar di Bantaeng
Seorang remaja perempuan berinisial M, 16 di Kabupaten Bantaeng menjadi korban pembunuhan. Korban ditemukan dalam keadaan sebagian badan terpisah atau termutilasi di salah satu lokasi wisata permandian.
Remaja yang masih duduk dibangku SMA itu ditemukan pertama kali oleh seorang pengunjung saat hendak buang air. Saksi itupun memberitahu masyarakat dan menghubungi pihak kepolisian.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung menunjuk ke lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara serta mengumpulkan saksi-saksi yang diduga memiliki informasi terkait hal itu. Serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah membagi tugas dan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara pihaknya kemudian menangkap salah seorang pemuda berinisial A, 17. Pemuda yang diketahui adalah pacar korban ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya.
4. Kadishub Makassar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Honorarium Pegawai Satpol PP
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Dua di antaranya merupakan Kadis Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud dan mantan Kasatpol PP, Iqbal Asnan.
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar.
Baca Selengkapnya.
5. Sidang Pelanggaran HAM Paniai
Sidang perdana kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat Paniai. Dalam sidang tersebut Mayor Inf (purn) Isak Sattu didakwa melakukan pelanggaran HAM berat.
Terdakwa selaku pabung dan selaku Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di KORAMIL 1705-02/ENAROTALI saat itu terdakwa telah melihat dan membiarkan anggota KORAMIL 1705-02/ENAROTALI mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Isak Satu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Selengkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Berbagai peristiwa terjadi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2022 yang menjadi perhatian publik dan dirangkum
Medcom.id.
Beberapa peristiwa menarik yang menyita perhatian publik tahun ini adalah
pembunuhan salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar yang melibatkan Kasatpol PP Makassar dan oknum polisi.
1. Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar
Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar menjadi korban
penembakan orang tak dikenal. Pegawai Dishub bernama Najamuddin Sewang ditembak saat tengah mengendarai sepeda motor.
Penembakan itu terjadi pada Minggu, 4 April 2022. Saat itu korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya menetapkan tersangka empat orang yang melibatkan oknum polisi sebagai eksekutor dan Kasatpol PP, Iqbal Asnan sebagai dalang dibalik pembunuhan tersebut.
Baca Selengkapnya.
2. Penemuan Tujuh Janin Dalam Kotak Makanan
Warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, dihebohkan dengan
penemuan tujuh janin bayi di salah satu indekos. Peristiwa itu berawal saat pemilik kos Ulfa, hendak membersihkan kamar yang telah kosong sejak beberapa bulan lalu itu.
Kos itu dibersihkan lantaran akan ada orang lain yang ingin menggunakan kamar tersebut. Sementara orang yang tinggal di kamar kos tersebut tak kunjung datang sehingga pemilik kos berinisiatif untuk membongkar barang.
Setelah membongkar barang tersebut ada bau menyengat yang keluar dari barang kotak makanan. Sehingga pihaknya membuka dengan menghadirkan pemerintah setempat dam ditemukan tujuh janin. Dua orang yang diketahui sebagai pasangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya.
3. Remaja Mutilasi Pacar di Bantaeng
Seorang remaja perempuan berinisial M, 16 di Kabupaten Bantaeng menjadi korban pembunuhan. Korban ditemukan dalam keadaan sebagian badan terpisah atau
termutilasi di salah satu lokasi wisata permandian.
Remaja yang masih duduk dibangku SMA itu ditemukan pertama kali oleh seorang pengunjung saat hendak buang air. Saksi itupun memberitahu masyarakat dan menghubungi pihak kepolisian.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung menunjuk ke lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara serta mengumpulkan saksi-saksi yang diduga memiliki informasi terkait hal itu. Serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah membagi tugas dan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara pihaknya kemudian menangkap salah seorang pemuda berinisial A, 17. Pemuda yang diketahui adalah pacar korban ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya.
4. Kadishub Makassar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Honorarium Pegawai Satpol PP
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Dua di antaranya merupakan Kadis Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud dan mantan Kasatpol PP, Iqbal Asnan.
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya
penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar.
Baca Selengkapnya.
5. Sidang Pelanggaran HAM Paniai
Sidang perdana kasus pelanggaran Hak asasi manusia (
HAM) berat Paniai. Dalam sidang tersebut Mayor Inf (purn) Isak Sattu didakwa melakukan pelanggaran HAM berat.
Terdakwa selaku pabung dan selaku Perwira Menengah yang menyandang Pangkat tertinggi di KORAMIL 1705-02/ENAROTALI saat itu terdakwa telah melihat dan membiarkan anggota KORAMIL 1705-02/ENAROTALI mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Isak Satu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Selengkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)