Mantan Kasatpol PP, Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar saat berada di Kejati Sulsel, Kamis, 13 Oktober 2022.
Mantan Kasatpol PP, Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar saat berada di Kejati Sulsel, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kadishub Makassar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Honor Tunjangan Satpol PP

Muhammad Syawaluddin • 13 Oktober 2022 17:10
Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Satu  di antaranya merupakan Kadis Perhubungan Kota Makassar.
 
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan ditetapkan tiga orang tersangka setelah pihaknya memeriksa sebanyak 800 anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
 
"Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahim Dg Nyalla dan dua mantan Kasat Pol PP yakni Imand Hud dan Muh Iqbal Asnan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Soetarmi mengatakan, ketiga tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar. Hal itu dilakukan karena dikawatirkan akan menghalangi penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
 
"Khusus untuk Mantan Kasatpol PP, Iqbal Asnan, saat ini telah ditahan lagi, lantaran sudah ditahan dalam kasus pembunuhan," jelasnya.
 
Baca juga: Kadishub Makassar Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Honorarium Satpol PP

Soetarmi menjelaskan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
 
Sebelumnya, sebanyak lebih dari 500 pegawai Satpol PP Kota Makassar diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan pihak Kejati Sulawesi Selatan juga meminta keterangan terhadap beberapa pegawai di 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar.
 
Namun, saat ini pihak Kejati Sulawesi Selatan belum bisa menyebut berapa kerugian negara. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional  Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
 
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar.
 
Namun, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan