ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Kadishub Makassar Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Honorarium Satpol PP

Muhammad Syawaluddin • 16 September 2022 13:25
Makassar: Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan terus melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Kali ini, Kejati Sulawesi Selatan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Iman Hud dan empat bendahara kecamatan yang ada di Kota Makassar.
 
"Ia diperiksa dalam kapasitas mantan Kasatpol PP Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 16 September 2022.
 
Iman diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sulawesi Selatan di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia diperiksa bersama dengan empat bendahara kecamatan, yakni Bendahara Kecamatan Makassar, Bendahara Kecamatan Tamalate, Bendahara Kecamatan Biringkanaya, dan Bendahara Kecamatan Mamajang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," jelasnya.
 
Ketua tim penyidik dalam perkara ini, Herberth P. Hutapea, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017-2020.
 
"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 153 saksi, penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," jelas Herberth.
 
Baca: KPK Periksa 5 Kepala Dinas Terkait Kasus Alokasi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim

Sebelumnya, lebih dari 500 pegawai Satpol PP Kota Makassar diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati Sulawesi Selatan juga meminta keterangan terhadap beberapa pegawai di 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar.
 
Namun, saat ini pihak Kejati Sulawesi Selatan belum bisa menyebut berapa kerugian negara. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017-2020. Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan.
 
Akibatnya, APBD Kota Makassar membengkak. Namun, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan