Malang: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta (CKS) terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). BP2MI mendorong CKS untuk diproses hukum, hingga dicabut izin operasionalnya.
"Pelanggaran-pelanggaran ini kan sudah nampak. Kita akan lihat nanti proses hukum, sehingga akan memberikan dorongan, bisa kepada tindakan yang akan kita akan ambil yaitu pencabutan izin dari perusahaan," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Minggu 13 Juni 2021.
Sementara ini, para calon TKW yang sudah mendapatkan kerja bisa tetap diterbangkan ke negara tujuannya masing-masing sesuai jadwal. Sedangkan, bagi yang belum mendapatkan pekerjaan, proses pemberangkatan dihentikan terlebih dahulu.
Baca: BP2MI Temukan Dugaan Kekerasan pada Calon TKW di Malang
"Mereka yang belum mendapatkan job, kita minta sambil proses hukum bekerja, stop dulu. Tidak ada penempatan yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan. Jadi sanksi tidak harus juga menunggu proses hukum nanti atau putusan hukum, tapi sejak sekarang karena ada temuan beberapa hal di luar," jelasnya.
Benny menjelaskan, diduga para calon TKW ini dipaksa untuk bekerja oleh pihak CKS. Hal itu diakuinya merupakan sebuah pelanggaran berat sebab, balai latihan kerja sesungguhnya merupakan sarana untuk penyelenggaraan pelatihan bahasa dan pelatihan keterampilan sesuai dengan sektor pekerjaan yang mereka pilih.
"Ini kan perusahaan yang mengambil keuntungan berlipat. Dia mengambil keuntungan, dari setiap PMI yang akan diberangkatkan," bebernya.
Sesuai aturan, calon PMI yang ditampung, diharuskan fokus kepada konsetrasi pelatihan bahasa dan keterampilan. Urusan makan, minum ditanggung oleh balai latihan kerja. Bahkan tidur pun diharuskan di tempat yang layak harus disiapkan.
"Tidak boleh mereka dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan. Mereka bekerja membersihkan lantai, toilet setiap waktu, mereka juga disuruh untuk memasak kebutuhan makan minum dari mereka yang ditampung, itu tidak boleh. Ini kan cara menghemat mereka sebetulnya," ungkapnya.
Selain itu, BP2MI juga menemukan pemotongan gaji yang dilakukan oleh CKS kepada para TKW yang sudah bekerja di luar negeri. Besaran potongannya sejumlah Rp4,1 juta per bulannya.
Baca: Pihak BLK CKS Klaim 5 TKW Kabur karena Provokasi
"Misalnya gaji di Singapura, Rp5,5 juta. Mereka diptong per bulan Rp4,1 juta dikali delapan kali. Jadi PMI hanya menerima per bulan selama delapan bulan hanya mendapatkan Rp1,4 juta. Cukup apa untuk dikirim ke keluarganya, untuk biaya anak anaknya hidup sekolah, ini juga di luar ketentuan," terangnya.
Sejumlah pelanggaran tersebut bakal menjadi dasar bagi BP2MI untuk merekomendasikan pencabutan izin perusahaan milik CKS. Dengan dicabutnya izin operasional, maka tidak boleh ada kegiatan di tempat tersebut.
"Tidak hanya penempatan tapi juga penampungan. Makanya kita menunggu proses hukum dari kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) mencoba kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) Central Karya Semesta (CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 9 Juni 2021, malam.
Para TKW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut melarikan diri dengan menjebol teralis di lantai 4 gedung milik PT Citra Karya Sejati dan turun bermodalkan tali dari potongan selimut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medcom.id, para calon TKW tersebut sempat terjatuh saat mencoba melarikan diri. Tiga orang mengalami luka-luka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Tiga calon TKW yang mendapat luka itu langsung dibawa warga ke RSUD Kota Malang untuk mendapat perawatan intensif.
Malang: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (
BP2MI) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta (CKS) terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). BP2MI mendorong CKS untuk diproses hukum, hingga dicabut izin operasionalnya.
"Pelanggaran-pelanggaran ini kan sudah nampak. Kita akan lihat nanti proses hukum, sehingga akan memberikan dorongan, bisa kepada tindakan yang akan kita akan ambil yaitu pencabutan izin dari perusahaan," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Minggu 13 Juni 2021.
Sementara ini, para calon TKW yang sudah mendapatkan kerja bisa tetap diterbangkan ke negara tujuannya masing-masing sesuai jadwal. Sedangkan, bagi yang belum mendapatkan pekerjaan, proses pemberangkatan dihentikan terlebih dahulu.
Baca: BP2MI Temukan Dugaan Kekerasan pada Calon TKW di Malang
"Mereka yang belum mendapatkan job, kita minta sambil proses hukum bekerja, stop dulu. Tidak ada penempatan yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan. Jadi sanksi tidak harus juga menunggu proses hukum nanti atau putusan hukum, tapi sejak sekarang karena ada temuan beberapa hal di luar," jelasnya.
Benny menjelaskan, diduga para calon TKW ini dipaksa untuk bekerja oleh pihak CKS. Hal itu diakuinya merupakan sebuah pelanggaran berat sebab, balai latihan kerja sesungguhnya merupakan sarana untuk penyelenggaraan pelatihan bahasa dan pelatihan keterampilan sesuai dengan sektor pekerjaan yang mereka pilih.
"Ini kan perusahaan yang mengambil keuntungan berlipat. Dia mengambil keuntungan, dari setiap PMI yang akan diberangkatkan," bebernya.
Sesuai aturan, calon PMI yang ditampung, diharuskan fokus kepada konsetrasi pelatihan bahasa dan keterampilan. Urusan makan, minum ditanggung oleh balai latihan kerja. Bahkan tidur pun diharuskan di tempat yang layak harus disiapkan.
"Tidak boleh mereka dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan. Mereka bekerja membersihkan lantai, toilet setiap waktu, mereka juga disuruh untuk memasak kebutuhan makan minum dari mereka yang ditampung, itu tidak boleh. Ini kan cara menghemat mereka sebetulnya," ungkapnya.
Selain itu, BP2MI juga menemukan pemotongan gaji yang dilakukan oleh CKS kepada para TKW yang sudah bekerja di luar negeri. Besaran potongannya sejumlah Rp4,1 juta per bulannya.
Baca: Pihak BLK CKS Klaim 5 TKW Kabur karena Provokasi
"Misalnya gaji di Singapura, Rp5,5 juta. Mereka diptong per bulan Rp4,1 juta dikali delapan kali. Jadi PMI hanya menerima per bulan selama delapan bulan hanya mendapatkan Rp1,4 juta. Cukup apa untuk dikirim ke keluarganya, untuk biaya anak anaknya hidup sekolah, ini juga di luar ketentuan," terangnya.
Sejumlah pelanggaran tersebut bakal menjadi dasar bagi BP2MI untuk merekomendasikan pencabutan izin perusahaan milik CKS. Dengan dicabutnya izin operasional, maka tidak boleh ada kegiatan di tempat tersebut.
"Tidak hanya penempatan tapi juga penampungan. Makanya kita menunggu proses hukum dari kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) mencoba kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) Central Karya Semesta (CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 9 Juni 2021, malam.
Para TKW asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut melarikan diri dengan menjebol teralis di lantai 4 gedung milik PT Citra Karya Sejati dan turun bermodalkan tali dari potongan selimut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Medcom.id, para calon TKW tersebut sempat terjatuh saat mencoba melarikan diri. Tiga orang mengalami luka-luka, dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Tiga calon TKW yang mendapat luka itu langsung dibawa warga ke RSUD Kota Malang untuk mendapat perawatan intensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)