Aktivitas Warga Kota Bekasi Dibatasi Maksimal Pukul 18.00 WIB
Antonio • 01 Oktober 2020 20:01
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Maklumat berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan maklumat mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa. Maklumat dikeluarkan lantaran mempertimbangkan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.
"Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat, melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dia memerinci isi maklumat, pertama mengenai pelaksanaan ibadah berjemaah, yakni meminta pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dan non muslim dapat memperhatikan beberapa protokol kesehatan (prokes).
Yakni, membawa alat sajadah masing-masing saat melakukan salat di masjid, mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk tempat ibadah, menggunakan masker di tempat ibadah, dan menjaga jarak saat pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.
"Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran covid-19 secara rutin kepada jemaah. Melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun di tempat ibadah," paparnya.
Baca: Pencegahan Kerumunan Kunci Selamat Saat Pilkada
Kedua, mengatur waktu operasional jasa kepariwisataan dan hiburan. Kategori hiburan umum diizinkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB - 18.00 WlB. Di antaranya, diskotik, bar, karaoke, pub, bilyard dan panti pijat, refleksi, spa.
Kemudian, permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB. Selanjutnya, rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk makan di tempat atau dibawa pulang dapat beroperasional hingga 18.00 WIB
Kemudian, untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara pernikahan di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga18.00 WIB dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan, dari sistem prasmanan menjadi makanan dalam kemasan untuk dibawa pulang.
Selanjutnya, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB -18.00 WlB.
"Semua kegiatan yang tercantum agar tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya melakukan rapid test secara berkala untuk karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung," ujarnya.
Selanjutnya, kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum beroperasional, dan pembersihan secara berkala setiap 4 jam sekali.
Baca: 1.153 Orang di DKI Jadi Pasien Baru Covid-19
Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak, memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk kurang dari 37,30 C.
"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pengaturan waktu untuk pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dimulai pukul 08.00 WB - 18.00 WIB.
Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari. Para PKL diminta menempati los dalam Pasar setiap hari mulai pukul 08.00 WlB - 18.00 WIB.
PKL yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB -18.00 WlB. PKL dilarang berjualan di jalan protokol.
Baca: 4.100 Kamar Hotel di Jakarta untuk Pasien Covid-19
Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta juga diwajibkan melaksanakan prokes. Yakni melakukan penyemprotan disinfektank, memfasilitasi layanan belanja online, menjaga jarak minimal satu meter antar orang, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan saat melakukan jual beli. Serta wajib menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer.
Terakhir, pihaknya juga mengatur jam operasional kegiatan usaha perdagangan dan jasa. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, jam operasional dimulai pukul 09.00 - 18.00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung.
"Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 jam sudah tidak berlaku, tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 - 18.00 WIB," ujarnya.
Dia menerangkan, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lain wajib menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu harus memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, menggunakan pembatas di meja sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran
Covid-19 di Kota Bekasi. Maklumat berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan maklumat mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa. Maklumat dikeluarkan lantaran mempertimbangkan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi.
"Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat, melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Dia memerinci isi maklumat, pertama mengenai pelaksanaan ibadah berjemaah, yakni meminta pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dan non muslim dapat memperhatikan beberapa protokol kesehatan (prokes).
Yakni, membawa alat sajadah masing-masing saat melakukan salat di masjid, mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk tempat ibadah, menggunakan masker di tempat ibadah, dan menjaga jarak saat pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.
"Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran covid-19 secara rutin kepada jemaah. Melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun di tempat ibadah," paparnya.
Baca: Pencegahan Kerumunan Kunci Selamat Saat Pilkada