Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id
Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id

Aktivitas Warga Kota Bekasi Dibatasi Maksimal Pukul 18.00 WIB

Antonio • 01 Oktober 2020 20:01
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Maklumat berlaku mulai Jumat, 2 Oktober hingga 7 Oktober 2020.
 
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan maklumat mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjemaah, tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta hingga kegiatan usaha perdagangan dan jasa. Maklumat dikeluarkan lantaran mempertimbangkan angka kenaikan positif covid-19 di Kota Bekasi. 
 
"Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat, melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.

Dia memerinci isi maklumat, pertama mengenai pelaksanaan ibadah berjemaah, yakni meminta pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dan non muslim dapat memperhatikan beberapa protokol kesehatan (prokes).
 
Yakni, membawa alat sajadah masing-masing saat melakukan salat di masjid, mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk tempat ibadah, menggunakan masker di tempat ibadah, dan menjaga jarak saat pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.
 
"Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran covid-19 secara rutin kepada jemaah. Melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun di tempat ibadah," paparnya.
 
Baca: Pencegahan Kerumunan Kunci Selamat Saat Pilkada
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan