Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id
Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id

Aktivitas Warga Kota Bekasi Dibatasi Maksimal Pukul 18.00 WIB

Antonio • 01 Oktober 2020 20:01

Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak, memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk kurang dari 37,30 C.
 
"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
 
Pihaknya juga melakukan pengaturan waktu untuk pasar tradisional dan pasar swasta. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dimulai pukul 08.00 WB - 18.00 WIB.

Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari. Para PKL diminta menempati los dalam Pasar setiap hari mulai pukul 08.00 WlB - 18.00 WIB.
 
PKL yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB -18.00 WlB. PKL dilarang berjualan di jalan protokol. 
 
Baca: 4.100 Kamar Hotel di Jakarta untuk Pasien Covid-19
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan