Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id
Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id

Aktivitas Warga Kota Bekasi Dibatasi Maksimal Pukul 18.00 WIB

Antonio • 01 Oktober 2020 20:01

Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta juga diwajibkan melaksanakan prokes. Yakni melakukan penyemprotan disinfektank, memfasilitasi layanan belanja online, menjaga jarak minimal satu meter antar orang, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan saat melakukan jual beli. Serta wajib menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer.
 
Terakhir, pihaknya juga mengatur jam operasional kegiatan usaha perdagangan dan jasa. Terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya, jam operasional dimulai pukul 09.00 - 18.00 WIB dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung.
 
"Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki izin usaha 24 jam sudah tidak berlaku, tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 - 18.00 WIB," ujarnya.

Dia menerangkan, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lain wajib menjalankan protokol kesehatan. 
Selain itu harus memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, menggunakan pembatas di meja sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan