Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id
Pedagang di Pasar Kranji, Kota Bekasi, Kamis 1 Oktober 2020. Antonio/Medcom.id

Aktivitas Warga Kota Bekasi Dibatasi Maksimal Pukul 18.00 WIB

Antonio • 01 Oktober 2020 20:01

Kedua, mengatur waktu operasional jasa kepariwisataan dan hiburan. Kategori hiburan umum diizinkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB - 18.00 WlB. Di antaranya, diskotik, bar, karaoke, pub, bilyard dan panti pijat, refleksi, spa.
 
Kemudian, permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB. Selanjutnya, rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk makan di tempat atau dibawa pulang dapat beroperasional hingga 18.00 WIB
 
Kemudian, untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara pernikahan di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga18.00 WIB dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan, dari sistem prasmanan menjadi makanan dalam kemasan untuk dibawa pulang.

Selanjutnya, gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB -18.00 WlB.
 
"Semua kegiatan yang tercantum agar tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya melakukan rapid test secara berkala untuk karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung," ujarnya. 
 
Selanjutnya, kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sebelum beroperasional, dan pembersihan secara berkala setiap 4 jam sekali. 
 
Baca: 1.153 Orang di DKI Jadi Pasien Baru Covid-19
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan