Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tidak Terbukti, 12 Nelayan dan Aktivis di Makassar Dibebaskan

Muhammad Syawaluddin • 14 September 2020 16:28
Makassar: Sebanyak 12 nelayan dan aktivis lingkungan yang sempat ditahan karena diduga melakukan perusakan kapal pengerukan pasir dibebaskan oleh Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan. Mereka dibebaskan lantaran polisi tidak memiliki bukti . 
 
"Iya sudah bebas. Karena tidak cukup bukti," kata, Direktur Direktorat Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Heri Wiyanto, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 September 2020.
 
Mereka dibebaskan lantaran dalam pemeriksaan tidak ada bukti melakukan tindak pidana. Sehingga, keesokan hari atau sehari setelah ditangkap dibebaskan. 

Kadiv Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Edy Kurniawan, mengatakan penangkapan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan yang sewenang-wenang terhadap para nelayan dan aktivis. Apalagi ini bukan kali pertama. 
 
"Pelepasan mereka ini, menjadi indikasi kuat bahwa Ditpolairud Polda Sulsel sejak awal tidak meyakini atau ragu bahwa mereka yang ditangkap ini terlibat dan menjadi pelaku dugaan tindak pidana," jelasnya. 
 
Baca: 12 Orang Ditangkap Terkait Pelemparan Bom Molotov Kapal Pengeruk Pasir
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan