Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi sejumlah aturan perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang atau keramaian. Di antaranya resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan, jam operasional mal dan kapasitas pengunjung.
"Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta. Ini sebagai tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan kepala daerah di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten sebagai upaya menekan penyebaran covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Minggu, 13 September 2020.
Arief mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun, Tangerang, Jumat, 11 September 2020, bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran covid-19.
Baca: 12.668 Pasien Covid-19 di Wisma Altet Sembuh
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktivitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan dan jam operasional.
Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran covid-19 di Kota Tangerang meningkat, maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.
Arief menjelaskan, sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah mau menerapkan protokol pencegahan covid-19. Namun belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular.
"Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan," terangnya.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi sejumlah
aturan perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang atau keramaian. Di antaranya resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan, jam operasional mal dan kapasitas pengunjung.
"Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta. Ini sebagai tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan kepala daerah di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten sebagai upaya menekan penyebaran covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Minggu, 13 September 2020.
Arief mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun, Tangerang, Jumat, 11 September 2020, bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran covid-19.
Baca: 12.668 Pasien Covid-19 di Wisma Altet Sembuh
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktivitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan dan jam operasional.
Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran covid-19 di Kota Tangerang meningkat, maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.
Arief menjelaskan, sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah mau menerapkan protokol pencegahan covid-19. Namun belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular.
"Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)