Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemkot Tangerang Revisi Izin Pengumpulan Massa

Antara • 13 September 2020 12:26
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi sejumlah aturan perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang atau keramaian. Di antaranya resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan, jam operasional mal dan kapasitas pengunjung.
 
"Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta. Ini sebagai tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan kepala daerah di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten sebagai upaya menekan penyebaran covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Minggu, 13 September 2020.
 
Arief mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun, Tangerang, Jumat, 11 September 2020, bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran covid-19.

Baca: 12.668 Pasien Covid-19 di Wisma Altet Sembuh
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan