Ayah dari Asep, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, datangi Lapas Kelas II B. MI/Kristiadi
Ayah dari Asep, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, datangi Lapas Kelas II B. MI/Kristiadi

Khawatir Anaknya Satu Sel dengan Napi Kriminal, Ayah dari Pemilik Kedai Pelanggar PPKM Sambangi Lapas

Media Indonesia.com • 16 Juli 2021 11:22
Tasikmalaya: Agus Suparman, 56, ayah dari pemilik kedai kopi yang melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya pada Kamis, 15 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Agus ingin mengecek kebenaran anaknya, Asep Lutfi, 23, yang viral lantaran rambutnya dicukur, menggunakan pakaian tahanan dan berada dalam satu sel dengan pelaku kriminal.
 
Agus mendatangi Lapas dengan ditemani anaknya Adi Tri, 21, dan langsung berdialog dengan para petugas yang berjaga di depan. Mereka pun akhirnya diperkenankan masuk dan melihat kondisi Asep Lutfi.
 
Pihak Lapas pun membenarkan jika rambut panjang Asep telah dipangkas, namun ia ditempatkan dalam sel terpisah. Adi Tria dan ayahnya pun melihat langsung kondisi tersebut dan Asep berada di sel terpisah dari tahanan kriminal di kamar paling pojok bagian depan.

Baca: Innalillahi, 84 Anak di Jatim Meninggal Terinfeksi Covid-19
 
Adi pun meminta sang ayah tak lagi khawatir dengan kondisi kakaknya yang memilih hukuman kurungan tiga hari ketimbang membayar denda Rp5 juta.
 
"Keluarga tenang, tidak disatukan dengan narapidana lainnya dan saya melihat sendiri di tempatkan berada di ruangan depan sebelah kiri sel kamar hunian Nomor 1 paling pojok di bagian depan. Asep tidak apa-apa, tidak usah cemas hingga khawatir," kata Adi, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Sementara itu, Agus Suparman merasa tenang setelah menjenguk dan melihat langsung anaknya menggunakan pakaian tahanan namun dalam sel yang berbeda dengan tahanan kriminal lainnya.
 
Baca: Keterlaluan, 5 Kades di Sulawesi Selatan Curi Dana Desa hingga Rp2 Miliar
 
"Alhamdulillah, kami bisa kembali pulang ke rumah setelah melihat langsung tidak disatukan bersama narapidana lain," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terutamanya yang telah dijatuhkan hakim harus dimasukan ke dalam Lapas dan bersangkutan juga tetap harus mematuhi persyaratan terutama sudah menjalani rapid tes antigen.
 
"Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis Ketua Hakim yakni pelanggaran PPKM darurat denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara," paparnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan