Ayah dari Asep, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, datangi Lapas Kelas II B. MI/Kristiadi
Ayah dari Asep, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, datangi Lapas Kelas II B. MI/Kristiadi

Khawatir Anaknya Satu Sel dengan Napi Kriminal, Ayah dari Pemilik Kedai Pelanggar PPKM Sambangi Lapas

Media Indonesia.com • 16 Juli 2021 11:22

Asep Lutfi ditahan selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat. Penjual kopi tersebut memilih ditahan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi memilih ditahan ketimbang membayar denda berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
 
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin.

Ia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.
 
Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.
 
"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.
 
Ia menyampaikan pelanggar PPKM darurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar covid-19.
 
"Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," katanya.
 
Ia menambahkan kasus pelanggar PPKM darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.
 
"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan