Tasikmalaya: Agus Suparman, 56, ayah dari pemilik kedai kopi yang melanggar aturan PPKM Darurat, Asep Lutfi, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya pada Kamis, 15 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Agus ingin mengecek kebenaran anaknya, Asep Lutfi, 23, yang viral lantaran rambutnya dicukur, menggunakan pakaian tahanan dan berada dalam satu sel dengan pelaku kriminal.
Agus mendatangi Lapas dengan ditemani anaknya Adi Tri, 21, dan langsung berdialog dengan para petugas yang berjaga di depan. Mereka pun akhirnya diperkenankan masuk dan melihat kondisi Asep Lutfi.
Pihak Lapas pun membenarkan jika rambut panjang Asep telah dipangkas, namun ia ditempatkan dalam sel terpisah. Adi Tria dan ayahnya pun melihat langsung kondisi tersebut dan Asep berada di sel terpisah dari tahanan kriminal di kamar paling pojok bagian depan.
Baca: Innalillahi, 84 Anak di Jatim Meninggal Terinfeksi Covid-19
Adi pun meminta sang ayah tak lagi khawatir dengan kondisi kakaknya yang memilih hukuman kurungan tiga hari ketimbang membayar denda Rp5 juta.
"Keluarga tenang, tidak disatukan dengan narapidana lainnya dan saya melihat sendiri di tempatkan berada di ruangan depan sebelah kiri sel kamar hunian Nomor 1 paling pojok di bagian depan. Asep tidak apa-apa, tidak usah cemas hingga khawatir," kata Adi, Jumat, 16 Juli 2021.
Sementara itu, Agus Suparman merasa tenang setelah menjenguk dan melihat langsung anaknya menggunakan pakaian tahanan namun dalam sel yang berbeda dengan tahanan kriminal lainnya.
Baca: Keterlaluan, 5 Kades di Sulawesi Selatan Curi Dana Desa hingga Rp2 Miliar
"Alhamdulillah, kami bisa kembali pulang ke rumah setelah melihat langsung tidak disatukan bersama narapidana lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terutamanya yang telah dijatuhkan hakim harus dimasukan ke dalam Lapas dan bersangkutan juga tetap harus mematuhi persyaratan terutama sudah menjalani rapid tes antigen.
"Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis Ketua Hakim yakni pelanggaran PPKM darurat denda sebesar Rp5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara," paparnya.
Asep Lutfi ditahan selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat. Penjual kopi tersebut memilih ditahan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi memilih ditahan ketimbang membayar denda berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin.
Ia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.
Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.
"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.
Ia menyampaikan pelanggar PPKM darurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar covid-19.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," katanya.
Ia menambahkan kasus pelanggar PPKM darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.
"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.
Asep Lutfi ditahan selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat. Penjual kopi tersebut memilih ditahan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi memilih ditahan ketimbang membayar denda berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin.
Ia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.
Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.
"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.
Ia menyampaikan pelanggar PPKM darurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar covid-19.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," katanya.
Ia menambahkan kasus pelanggar PPKM darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.
"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)