PPKM Darurat di Kota Bekasi, Salat Iduladha di Masjid Ditiadakan
Antonio • 07 Juli 2021 10:59
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menerbitkan surat edaran, di dalamnya mengatur terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam surat edaran nomor 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha dan pelaksanaan kurban pada masa PPKM Darurat pandemi covid-19 itu.
"Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.
Dia melanjutkan , surat edaran itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan sampai dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan.
Baca: Sabang Jamin Stok Bahan Pokok dan Harga Stabil Jelang Iduladha
Dia menyatakan, peraturan dalam surat itu dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan PPKM dan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19," ujarnya.
Sajekti memerinci peraturan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Pertama, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat PPKM Darurat, (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.
"Ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," katanya.
Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran serta salat Iduladha di masjid serta musalah dan tempat umum ditiadakan.
"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, serta salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan PPKM Darurat," ujarnya.
Selanjutnya, surat edaran itu juga mengatur tentang pelaksanaan kurban. Terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.
Baca: Wamentan Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Iduladha
Pertama, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Kedua, penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
"Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban," katanya.
Selanjutnya, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R .
Pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus dilakukan dengan menerapkan sejumlah ketentuan. Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima;
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
Baca: Sidang Isbat Penentuan Iduladha Digelar Sabtu Ini
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka alat tersebut harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menerbitkan surat edaran, di dalamnya mengatur terkait dengan pelaksanaan
Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam surat edaran nomor 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha dan pelaksanaan kurban pada masa PPKM Darurat pandemi covid-19 itu.
"Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.
Dia melanjutkan , surat edaran itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan sampai dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan.
Baca: Sabang Jamin Stok Bahan Pokok dan Harga Stabil Jelang Iduladha
Dia menyatakan, peraturan dalam surat itu dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan PPKM dan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19," ujarnya.
Sajekti memerinci peraturan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Pertama, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat PPKM Darurat, (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.
"Ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," katanya.