Ilustrasi salat berjamaah. Antara
Ilustrasi salat berjamaah. Antara

PPKM Darurat di Kota Bekasi, Salat Iduladha di Masjid Ditiadakan

Antonio • 07 Juli 2021 10:59
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menerbitkan surat edaran, di dalamnya mengatur terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam surat edaran nomor 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha dan pelaksanaan kurban pada masa PPKM Darurat pandemi covid-19 itu.
 
"Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.
 
Dia melanjutkan , surat edaran itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan sampai dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan.

Baca: Sabang Jamin Stok Bahan Pokok dan Harga Stabil Jelang Iduladha
 
Dia menyatakan, peraturan dalam surat itu dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan PPKM dan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M.
 
"Serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19," ujarnya.
 
Sajekti memerinci peraturan yang terdapat dalam surat edaran tersebut. Pertama, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat PPKM Darurat, (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.
 
"Ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing," katanya.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan