Ilustrasi salat berjamaah. Antara
Ilustrasi salat berjamaah. Antara

PPKM Darurat di Kota Bekasi, Salat Iduladha di Masjid Ditiadakan

Antonio • 07 Juli 2021 10:59

Pemotongan hewan kurban di luar RPH-R harus dilakukan dengan menerapkan sejumlah ketentuan. Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH:
 
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
 
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
 
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
 
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima;
 
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan