Ilustrasi--Warga Aceh mengevakuasi pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi--Warga Aceh mengevakuasi pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya

Antara • 27 Oktober 2020 14:33
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya, Myanmar, serta menangkap empat pelaku dan sejumlah barang bukti.
 
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, para pelaku yakni dua orang warga Aceh dan dua lainnya warga etnis Rohingya.
 
"Keempat pelaku diduga bersama-sama menyelundupkan sejumlah imigran etnis Rohingya ke Aceh beberapa bulan lalu," kata Ery, Selasa, 27 Oktober 2020.

Keempat pelaku, FA, 47 dan R, 32, merupakan warga Lhokseumawe, Aceh, serta SD, 42 dan AS, 37 warga etnis Rohingya yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
 
Baca juga:  Tim Gabungan Patroli Laut Aceh Antisipasi Masuknya Kapal Rohingya
 
Ery menyebutkan pengungkapan berawal ketika 99 warga etnis Rohingya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.
 
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya diselamatkan nelayan Aceh, setelah kapal mereka rusak di tengah laut," ujar dia.
 
Namun, Polda Aceh mendapatkan informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya.
 
 

Menurut Ery, informasi berawal ketika dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020, menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut.
 
Pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama T kemudian menyewa kapal motor.
 
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan kepada FA yang ternyata saat penjemputan ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," beber Ery.
 
Baca juga: Bioskop di Yogyakarta Mulai Beroperasi
 
Selanjutnya, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
 
Ery mengungkapkan pelaku FA dan R menyerahkan diri setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku SD dan AS diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 22 Oktober 2020.
 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam, serta satu kapal motor.
 
 

"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata dia.
 
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011.
 
Dia menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," Jelas Ery.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan