Ilustrasi--Warga Aceh mengevakuasi pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi--Warga Aceh mengevakuasi pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Imigran Rohingya

Antara • 27 Oktober 2020 14:33

"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata dia.
 
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011.
 
Dia menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," Jelas Ery.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan