Yogyakarta: Sejumlah bioskop di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah beroperasi secara terbatas. Salah satu bioskop berada di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Edi Sugiharto, mengungkapkan proses verifikasi oleh pemerintah telah dilakukan terkait konsep penerapan protokol kesehatan di bioskop.
"Verifikasi protokol kesehatan sudah dilakukan jadi tinggal menunggu hasilnya," kata Edi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Penyelundupan Sabu 19 Kg dari Malaysia Digagalkan
Edi tak mempermasalahkan apabila bioskop sudah mulai buka. Menurut dia, hal itu tak menjadi persoalan karena DIY bukan zona merah penularan covid-19. Ia yakin pengelola bioskop telah mempertimbangkan konsep penerapan protokol pencegahan covid-19 sebelum mengajukan proses verifikasi.
"Mereka (pengelola bioskop) telah mengirimkan self assessment (penilaian) dan surat pernyataan. Ada beberapa persyaratan juga termasuk rekomendasi dari pimpinan," katanya.
Ia menilai bioskop yang kembali beroperasi akan membantu perputaran ekonomi. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Yogyakarta pun fokus membantu pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
"Selama aktivitas menerapkan protokol kesehatan akan tetap diperbolehkan," ungkap dia.
Menurut dia, sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Puskesmas telah memberikan masukan ke sejumlah pengelola bioskop. Masukan itu terkait pemenuhan standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dalam upaya menekan penyebaran covid-19.
"Bukanya tetap 50 persen dari kapasitas. Ada jeda tiga menit sampai satu jam untuk melakukan penyemprotan disinfektan (di ruangan)," ungkapnya.
Ia menambahkan bioskop yang buka hanya boleh menayangkan lima film per hari. Waktu operasional bioskop juga tidak sehari penuh.
"Ada juga pendataan (sistem online) pakai QR code. Di ruangan juga ada petugas untuk mengingatkan menjaga jarak dan tidak berkerumun," jelas dia.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
Yogyakarta: Sejumlah bioskop di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah beroperasi secara terbatas. Salah satu
bioskop berada di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Edi Sugiharto, mengungkapkan proses verifikasi oleh pemerintah telah dilakukan terkait konsep penerapan protokol kesehatan di bioskop.
"Verifikasi protokol kesehatan sudah dilakukan jadi tinggal menunggu hasilnya," kata Edi, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga:
Penyelundupan Sabu 19 Kg dari Malaysia Digagalkan
Edi tak mempermasalahkan apabila bioskop sudah mulai buka. Menurut dia, hal itu tak menjadi persoalan karena DIY bukan zona merah penularan covid-19. Ia yakin pengelola bioskop telah mempertimbangkan konsep penerapan protokol pencegahan covid-19 sebelum mengajukan proses verifikasi.
"Mereka (pengelola bioskop) telah mengirimkan self assessment (penilaian) dan surat pernyataan. Ada beberapa persyaratan juga termasuk rekomendasi dari pimpinan," katanya.
Ia menilai bioskop yang kembali beroperasi akan membantu perputaran ekonomi. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Yogyakarta pun fokus membantu pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
"Selama aktivitas menerapkan protokol kesehatan akan tetap diperbolehkan," ungkap dia.