"Narkoba ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional antar negara yang masuk melalui pesisir timur Provinsi Riau," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy di Pekanbaru, Selasa, 27 Oktober 2020.
Dalam operasi itu, tim BNNP Riau juga menangkap tersangka Riski, 23, yang berperan sebagai kurir. Riski ditangkap beserta barang buktinya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kennedy menjelaskan, barang bukti 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi dibawa dari Malaysia dengan kapal pompong menuju Kota Dumai. Setelah itu, tersangka Riski membawa barang bukti dari Kota Dumai menuju Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Simpang Mahotang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Menyalahgunakan Narkoba
"Tersangka memakai sepeda motor dan meletakkan narkoba di dalam ransel," ujarnya.
Menurut Kennedy, tim sempat kehilangan jejak tersangka saat sedang melakukan pembututan. Lantaran, tersangka melaju cukup kencang dengan sepeda motor.
Hingga akhirnya, tim kembali menjumpai tersangka Riski di simpang Mahotang, Rokan Hilir. Petugas pun langsung menangkap Riski.
"Kita sudah mengantongi nama pelaku lainnya yang saat ini masih diburu karena DPO. Pelaku ini kenal dekat dengan tersangka Riski," ungkap Kennedy.
Kennedy mengatakan, setidaknya dengan mengagalakn penyeludupan tersebut dapat menyelamatkan 143.000 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Apalagi wilayah Riau merupakan jalur favorit sindikat narkoba internasional.
(LDS)