Mobil yang dibakar di willayah Yerusalem Timur terkait upaya pemukim Yahudi rebut rumah warga Palestina. Foto: AFP
Mobil yang dibakar di willayah Yerusalem Timur terkait upaya pemukim Yahudi rebut rumah warga Palestina. Foto: AFP

Polisi Israel dan Warga Palestina Kembali Bentrok di Yerusalem Timur

Fajar Nugraha • 07 Mei 2021 16:04
Yerusalem: Polisi Israel dan warga Palestina bentrok untuk malam kedua pada Kamis 6 Mei 2021 di Yerusalem timur. Bentrokan terjadi di tengah kasus hak atas tanah yang kontroversial atas nasib keluarga Palestina yang terancam penggusuran.
 
Kasus hukum berpusat pada rumah empat keluarga Palestina di tanah yang diklaim oleh pemukim Yahudi. Kekerasan berkobar menjelang sidang Mahkamah Agung tentang masalah yang dijadwalkan pada Senin.
 
Bentrokan itu adalah kerusuhan terbaru yang mengguncang lingkungan Sheikh Jarrah dekat Kota Tua Yerusalem. Di mana sengketa tanah antara warga Palestina dan pemukim Yahudi telah memicu permusuhan selama bertahun-tahun.

Baca: Banding Penggusuran Keluarga Palestina di Sheikh Jarrah Ditunda.
 
Polisi Israel mengatakan Kamis bahwa mereka telah menangkap tujuh orang karena "penyerangan", dan menganggap situasi "terkendali”. Khususnya setelah pengunjuk rasa Palestina dilaporkan telah melemparkan proyektil ke sebuah tenda yang didirikan di depan sebuah rumah pemukim Yahudi.
 
Pengunjuk rasa juga saling menghina dengan anggota parlemen sayap kanan Israel Itamar Ben-Gvir yang muncul di Sheikh Jarrah di mana dia terdengar mengulangi dalam bahasa Ibrani "rumah ini adalah milik kita".
 
Menurut Bulan Sabit Merah, bentrokan Kamis menyusul kekerasan pada Rabu malam, ketika 22 warga Palestina terluka. Sementara polisi Israel menyebutkan 11 orang ditangkap.
 
"Tanah ini adalah tanah Palestina dan kami, penduduk di wilayah ini. Kami tidak dapat menerima bahwa tanah ini adalah milik mereka, tanah ini adalah milik kami," kata Nabeel al-Kurd, 77 tahun, salah satu dari mereka yang menghadapi penggusuran, seperti dikutip France 24, Jumat 7 Mei 2021.
 

 
Awal tahun ini, pengadilan distrik Yerusalem memutuskan bahwa rumah-rumah tersebut secara hukum adalah milik keluarga Yahudi, dengan alasan pembelian beberapa dekade lalu.
 
Penggugat Yahudi mengklaim keluarga mereka kehilangan tanah selama perang yang menyertai pembentukan Israel pada 1948. Tahun itu adalah konflik yang juga menyebabkan ratusan ribu warga Palestina mengungsi dari rumah mereka.
 
Keluarga Palestina yang terlibat dalam kasus tersebut telah memberikan bukti bahwa rumah mereka diperoleh dari otoritas Yordania, yang menguasai Yerusalem timur dari tahun 1948 hingga 1967.
 
Amman ikut campur dalam kasus ini, memberikan dokumen untuk mendukung klaim Palestina.
 
Israel merebut Yerusalem timur pada 1967 dan kemudian mencaploknya. Itu merupakan suatu tindakan yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.
 
Baca: Kekuatan Eropa Desak Israel Hentikan Perluasan Pemukiman di Yerusalem.
 
Putusan pengadilan distrik membuat marah warga Palestina di Sheikh Jarrah, yang memandangnya sebagai langkah lebih lanjut dalam apa yang mereka lihat sebagai upaya pemukim Yahudi untuk mengusir orang Arab keluar dari Yerusalem timur.
 
Mahkamah Agung Israel telah meminta para pihak untuk mencari kompromi, tetapi ketika gagal, mereka mengumumkan akan mengadakan sidang baru pada Senin. Sidang itu diharapkan bisa memutuskan apakah Palestina dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan distrik. Proses banding sendiri bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Menolak keras

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan setelah bentrokan berminggu-minggu, setelah polisi menggunakan meriam air "sigung”. Mereka menyemprotkan air berbau busuk dan mengerahkan petugas anti huru-hara dengan menunggang kuda, mengakibatkan beberapa penangkapan.
 
Utusan PBB untuk Timur Tengah Tor Wennesland memperingatkan bahwa perkembangan "terkait penggusuran keluarga pengungsi Palestina di Sheikh Jarrah dan lingkungan lain di Yerusalem timur yang diduduki sangat mengkhawatirkan,” katanya dalam sebuah pernyataan.
 
"Saya mendesak Israel untuk menghentikan pembongkaran dan penggusuran, sejalan dengan kewajibannya di bawah hukum humaniter internasional," tambah Wennesland.
 

 
Sami Irshid, seorang pengacara untuk Palestina mengatakan, gerakan pemukim Nahalat Shimon mengusulkan agar satu anggota dari setiap keluarga Palestina yang bersangkutan diakui sebagai "penyewa yang dilindungi".
 
Itu akan menunda penggusuran untuk sementara sampai penyewa yang dilindungi meninggal, pada saat mana rumah tersebut akan dikembalikan ke Nahalat Shimon, kata Irshid.
 
"Kami menolak ini sepenuhnya. Para pemukim ingin kami mengakui hak milik mereka, itu tidak mungkin,” kata Mona al-Kurd, salah satu warga Palestina kepada AFP.
 
Yehonatan Yosef, seorang aktivis Nahalat Shimon, menuduh keluarga Palestina menolak "segala kompromi".
 
“Itu masalah mereka. Mahkamah Agung memutuskan mendukung pemukim, keluarga Yahudi akan melakukan apa yang mereka inginkan dengan setiap plot,” ujar Yosef.
 
Baca: Rumah Warga Palestina Hendak Dihancurkan Israel, Hamas Beri Peringatan.
 
Palestina mengklaim Yerusalem timur sebagai ibu kota masa depan mereka. Sementara Israel menganggap seluruh kota sebagai "ibu kota yang tidak terbagi".
 
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengirim surat ke Pengadilan Kriminal Internasional mendesaknya "untuk mengambil sikap yang jelas dan publik terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah".
 
Mohammed Deif, pemimpindari sayap militer kelompok Islam Palestina Hamas, mengeluarkan peringatan publik yang langka pada Selasa. Dia mengatakan Israel akan membayar "harga tinggi" atas perselisihan di Sheikh Jarrah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan