Baca: Dokter RS Walter Reed Kecam Aksi Sapa Pendukung Trump.
Berusia 74 tahun dan dianggap kelebihan berat badan, kalangan medis memperkirakan Trump sangat rentan dan rapuh akibat penyakit ini. Namun saat ini, taipan properti itu justru berbuat ulah dengan melakukan aksi sapa pendukung yang menunggunya di luar rumah sakit.
Perlombaan menuju Gedung Putih di periode kedua sepertinya tidak bisa dilepaskan oleh Trump. Muncul pula spekulasi dia akan dipulangkan dari rumah sakit pada Senin malam waktu setempat.
1. Apa yang terjadi jika Donald Trump meninggal atau tidak mampu jalankan tugas?
Konstitusi dan aturan hukum adalah yang paling jelas ketika seorang presiden meninggal atau harus mengundurkan diri dari jabatannya. Amandemen ke-25 menyatakan: "Jika presiden dicopot dari jabatannya atau kematiannya atau pengunduran dirinya, wakil presiden akan menjadi presiden."
Pengangkatan wakil presiden dalam keadaan seperti itu tidak jarang terjadi dalam sejarah Amerika Serikat. Seorang wakil presiden telah menduduki jabatan tertinggi negara karena kematian presiden delapan kali. Terakhir pada 1963, setelah pembunuhan John F. Kennedy, ketika Lyndon B. Johnson menjadi presiden. Sementara Pada 1974, Wakil Presiden Gerald Ford menjadi presiden setelah pengunduran diri Presiden Richard Nixon.
Konstitusi menyerahkan kepada Kongres untuk memutuskan apa yang harus dilakukan jika wakil presiden juga meninggal atau tidak dapat melakukan tugasnya. Beberapa undang-undang telah diberlakukan untuk mengatur kemungkinan.
Yang terbaru, Undang-Undang Suksesi Presiden, disahkan pada tahun 1947 setelah kematian Presiden Franklin D. Roosevelt pada tahun 1945. (Undang-undang tersebut diubah lagi pada tahun 2006.) Undang-undang tersebut mengatakan bahwa Ketua DPR berada di urutan berikutnya, diikuti oleh presiden pro tempore atau presiden sementara dari Senat (jabatan kedua tertinggi di Senat), dan anggota kabinet, kemudian dengan menteri luar negeri.