Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Foto: AFP
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Foto: AFP

Trump Minta Mahkamah Agung Blokir Catatan Kerusuhan Gedung Capitol

Medcom • 24 Desember 2021 19:07
Washington: Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk memblokir rilis catatan Gedung Putih ke komite kongres, yang menyelidiki serangan 6 Januari di Gedung Capitol oleh para pendukungnya. Permintaan ini disampaikan pada Kamis, 23 Desember 2021.
 
Dilansir dari AFP, Jumat, 24 Desember 2021, Trump meminta pengadilan tertinggi negara untuk mempertahankan keputusan bulan ini oleh pengadilan banding federal, yang menolak usahanya untuk merahasiakan dokumen dan catatan.
 
Trump, yang dituduh mengobarkan serangan terhadap Kongres diketahui berusaha menggunakan hak istimewanya sebagai mantan presiden untuk menyimpan catatan dan komunikasi Gedung Putih, yang mungkin terkait dengan serangan itu secara rahasia.
 
Pengadilan banding disebut setuju dengan pengadilan yang lebih rendah pada bulan ini. Keputusan itu menyatakan bahwa Presiden AS, Joe Biden dapat mengabaikan hak istimewa eksekutif dalam catatan, sehingga mereka dapat diserahkan ke panel yang menyelidiki kekerasan oleh pendukung Trump.

Dalam pengajuan ke Mahkamah Agung, pengacara Trump berpendapat, “seorang mantan presiden memiliki hak untuk menegaskan hak istimewa eksekutif, bahkan setelah masa jabatannya.”
 
Mereka mengutuk permintaan catatan kongres sebagai “sangat luas” dan menuduh komite di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dikendalikan Demokrat, melakukan penyelidikan terhadap “musuh politik.”
 
“Kongres tidak boleh membongkar dokumen rahasia kepresidenan dari mantan Presiden untuk memenuhi tujuan politik,” kata pengacara Trump.
 

 
“Dalam iklim politik yang semakin partisan, permintaan catatan seperti itu akan menjadi norma terlepas dari partai mana yang berkuasa,” ujar mereka.
 
Pengacara Trump diketahui membela hak istimewa eksekutif, dengan mengatakan hal itu mempengaruhi “kemampuan presiden dan penasihat mereka untuk membuat dan menerima saran yang jujur dan penuh, tanpa khawatir bahwa komunikasi akan dirilis secara publik untuk memenuhi tujuan politik.”
 
Pengadilan Banding AS pun setuju untuk menunda rilis catatan Gedung Putih sampai pengacara mantan presiden Partai Republik itu dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
 
Pengacara Trump meminta Mahkamah Agung yang mayoritas konservatif untuk menjadwalkan sidang, terkait apakah permintaan penyelidikan tersebut konstitusional dan untuk sementara waktu memblokir pelepasan dokumen.
 
Sebagai tanggapan, komite terpilih DPR yang menyelidiki serangan pendukung Trump ke Gedung Capitol dilaporkan meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat pertimbangan pengajuan ini.  Penasihat DPR menulis kepada hakim bahwa penundaan “akan menimbulkan cedera serius” pada komite dan publik. (Nadia Ayu Soraya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan