Washington: Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk memblokir rilis catatan Gedung Putih ke komite kongres, yang menyelidiki serangan 6 Januari di Gedung Capitol oleh para pendukungnya. Permintaan ini disampaikan pada Kamis, 23 Desember 2021.
Dilansir dari AFP, Jumat, 24 Desember 2021, Trump meminta pengadilan tertinggi negara untuk mempertahankan keputusan bulan ini oleh pengadilan banding federal, yang menolak usahanya untuk merahasiakan dokumen dan catatan.
Trump, yang dituduh mengobarkan serangan terhadap Kongres diketahui berusaha menggunakan hak istimewanya sebagai mantan presiden untuk menyimpan catatan dan komunikasi Gedung Putih, yang mungkin terkait dengan serangan itu secara rahasia.
Pengadilan banding disebut setuju dengan pengadilan yang lebih rendah pada bulan ini. Keputusan itu menyatakan bahwa Presiden AS, Joe Biden dapat mengabaikan hak istimewa eksekutif dalam catatan, sehingga mereka dapat diserahkan ke panel yang menyelidiki kekerasan oleh pendukung Trump.
Dalam pengajuan ke Mahkamah Agung, pengacara Trump berpendapat, “seorang mantan presiden memiliki hak untuk menegaskan hak istimewa eksekutif, bahkan setelah masa jabatannya.”
Mereka mengutuk permintaan catatan kongres sebagai “sangat luas” dan menuduh komite di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dikendalikan Demokrat, melakukan penyelidikan terhadap “musuh politik.”
“Kongres tidak boleh membongkar dokumen rahasia kepresidenan dari mantan Presiden untuk memenuhi tujuan politik,” kata pengacara Trump.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan