Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

3 Warga Singapura Dihukum karena Korupsi, Eks Staf KBRI Terlibat

Fajar Nugraha • 29 April 2021 18:03
Singapura: Sebanyak tiga warga Singapura dinyatakan bersalah pada Rabu, 28 April 2021 terkait korupsi. Diduga ada keterlibatan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Kasus ini terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan performance bond bagi Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia.
 
Performance bond merupakan jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak.
 
Kasus ini melibatkan penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, 65, agen asuransi James Yeo Siew Liang, 49, dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong, 57, dihukum oleh Hakim Distrik Ong Luan Tze karena menerima atau memberikan suap antara akhir tahun lalu dan Juni ini tahun.

Sejak 1 Februari 2018, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asing asal Indonesia untuk membeli Performance Bond (PB) senilai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp65,3 juta.
 
Hal ini memungkinkan kedutaan untuk mengajukan PB untuk kepentingan pembantu jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan.
 
Agus Ramdhany Machjumi, yang menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI, bertugas menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk PB. Alih-alih memberikan akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura, Agus menugaskan Aziz untuk mencari perusahaan atau agen asuransi yang bersedia memberikan jatah premi yang dikumpulkan sebagai imbalan akreditasi. Tidak jelas bagaimana Agus dan Aziz pertama kali mengenal satu sama lain.
 
Karena Aziz tidak mengenal agen asuransi, dia meminta bantuan temannya, Samad Salim, yang kemudian meminta bantuan Chow. Chow menghubungkan Aziz dengan Yeo, yang merupakan agen asuransi yang mewakili AIG Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance.
 
Setelah Yeo setuju untuk membagi komisi, AIG dan Liberty sama-sama diakreditasi oleh Agus untuk menjual PB tersebut.
 
AIG dan Liberty mengeluarkan lebih dari 5.700 PB antara Februari dan Juni 2018. Bertindak dalam kapasitasnya sendiri, Yeo kemudian membagikan komisinya sekitar 124.619 atau sekitar Rp1,3 miliar dengan Aziz, Agus, Samad, dan Chow.
 
“Chow dihukum karena satu tuduhan sengaja membantu Aziz meminta kepuasan secara korup dari Yeo. Yeo divonis 18 dakwaan, delapan di antaranya terkait pemberian gratifikasi kepada Agus melalui Aziz, 10 dakwaan di antaranya memberikan gratifikasi Aziz. Aziz dihukum atas 18 dakwaannya, yang mencerminkan dakwaan Yeo,” laporan dari Yahoo Singapore, Kamis 29 April 2021.
 
“Aziz juga divonis dakwaan tambahan berupa gratifikasi atas nama Agus dari agen Tokio Marine Insurance Singapura,” imbuh laporan tersebut.
 

 
Dalam memutuskan ketiganya bersalah, Hakim Ong memberi bobot pada pernyataan masing-masing terdakwa, yang menurutnya telah diberikan secara sukarela.
 
Ketiga tersangka memilih untuk tetap diam selama persidangan ketika dipanggil untuk mempresentasikan pembelaan mereka. Hakim Ong menyimpulkan dari diamnya mereka bahwa mereka tidak menentang pernyataan mereka, di mana mereka telah mengakui pelanggarannya.
 
Sementara Yeo telah mengklaim dalam sidang tambahan bahwa persentase pembayaran yang dia lakukan adalah pembayaran untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Ong menolak pembelaan karena tidak ada dokumen pendukung. Lebih lanjut, CSR juga tidak disebutkan dalam keterangan yang dicatat dari tersangka lainnya.
 
“Bagaimanapun, argumen CSR digunakan untuk mengalihkan isu. Suap adalah suap, bahkan jika uang itu akhirnya digunakan untuk amal," ucap Hakim Ong.
 
Sementara hakim mengakui bahwa peran Chow terbatas pada dia yang memperkenalkan Yeo kepada Aziz. Hakim mencatat bahwa Chow yang membuat perkenalan mengetahui sifat rusak dari rencana Aziz.
 
Sedangkan Agus yang dilindungi imunitas diplomatik sudah tidak ada lagi di Singapura.
 
Setelah ketiganya divonis bersalah, pengacara Yeo, Chia Boon Teck, meminta kliennya untuk meninggalkan yurisdiksi dengan "kapal pesiar ke tanpa arah” dari 7 Juni hingga 1 Juli.
 

 
Penuntutan kemudian mengajukan jaminan Yeo untuk ditingkatkan, tapi Chia keberatan. Pengacara tersebut berkata, “Ini adalah pelayaran tanpa arah, sebenarnya tidak perlu untuk meningkatkan jaminan. Ini tidak seperti dia akan melompat dari dek 13 ke laut dan berenang tanpa arah.”
 
Hakim Ong menyetujui permohonan Yeo untuk meninggalkan yurisdiksi, dan memberlakukan jaminan tambahan sebesar 25.000 atau sekitar Rp272 juta pada Yeo. Ketiganya akan kembali ke pengadilan pada 14 Juli untuk hukuman mereka.

Tanggapan Dubes

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengakui adanya kasus tersebut. Dia pun membenarkan atase ketenagakerjaan sudah dipulangkan ke Indonesia.
 
“Iya itu kasus terjadi pada tahun 2018. Atase teknis ketenagakerjaan di KBRI dituduh bekerja sama dengan beberapa orang di Singapura menetapkan sebuah perusahaan asuransi bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Dubes Suryopratomo, saat dihubungi Medcom.
 
“Di Singapura dilarang adanya monopoli karena semuanya harus mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut menawarkan jasa,” imbuhnya.
 
“Tiga orang Singapore terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Sementara Atase teknis Ketenagakerjaan Indonesia sudah ditarik oleh Kementerian Tenaga Kerja ke Jakarta,” ucap duta besar yang juga jurnalis senior ini.
 
Sosok yang akrab disapa Tomi ini menambahkan bahwa kasusnya ditangani oleh aparat hukum di Indonesia. Menurutnya Kementerian Tenaga Kerja yang menindaklanjuti temuan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan