Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

3 Warga Singapura Dihukum karena Korupsi, Eks Staf KBRI Terlibat

Fajar Nugraha • 29 April 2021 18:03

 
Penuntutan kemudian mengajukan jaminan Yeo untuk ditingkatkan, tapi Chia keberatan. Pengacara tersebut berkata, “Ini adalah pelayaran tanpa arah, sebenarnya tidak perlu untuk meningkatkan jaminan. Ini tidak seperti dia akan melompat dari dek 13 ke laut dan berenang tanpa arah.”
 
Hakim Ong menyetujui permohonan Yeo untuk meninggalkan yurisdiksi, dan memberlakukan jaminan tambahan sebesar 25.000 atau sekitar Rp272 juta pada Yeo. Ketiganya akan kembali ke pengadilan pada 14 Juli untuk hukuman mereka.

Tanggapan Dubes

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengakui adanya kasus tersebut. Dia pun membenarkan atase ketenagakerjaan sudah dipulangkan ke Indonesia.

“Iya itu kasus terjadi pada tahun 2018. Atase teknis ketenagakerjaan di KBRI dituduh bekerja sama dengan beberapa orang di Singapura menetapkan sebuah perusahaan asuransi bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Dubes Suryopratomo, saat dihubungi Medcom.
 
“Di Singapura dilarang adanya monopoli karena semuanya harus mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut menawarkan jasa,” imbuhnya.
 
“Tiga orang Singapore terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Sementara Atase teknis Ketenagakerjaan Indonesia sudah ditarik oleh Kementerian Tenaga Kerja ke Jakarta,” ucap duta besar yang juga jurnalis senior ini.
 
Sosok yang akrab disapa Tomi ini menambahkan bahwa kasusnya ditangani oleh aparat hukum di Indonesia. Menurutnya Kementerian Tenaga Kerja yang menindaklanjuti temuan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan