Singapura: Sebanyak tiga warga Singapura dinyatakan bersalah pada Rabu, 28 April 2021 terkait korupsi. Diduga ada keterlibatan staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Kasus ini terkait pemilihan dua perusahaan asuransi untuk memberikan performance bond bagi Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia.
Performance bond merupakan jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak.
Kasus ini melibatkan penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, 65, agen asuransi James Yeo Siew Liang, 49, dan direktur perusahaan Benjamin Chow Tuck Keong, 57, dihukum oleh Hakim Distrik Ong Luan Tze karena menerima atau memberikan suap antara akhir tahun lalu dan Juni ini tahun.
Sejak 1 Februari 2018, Kedutaan Besar Indonesia di Singapura mewajibkan semua majikan lokal yang mempekerjakan ART asing asal Indonesia untuk membeli Performance Bond (PB) senilai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp65,3 juta.
Hal ini memungkinkan kedutaan untuk mengajukan PB untuk kepentingan pembantu jika terjadi pelanggaran ketentuan kerja oleh majikan.
Agus Ramdhany Machjumi, yang menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan di KBRI, bertugas menerbitkan akreditasi untuk perusahaan asuransi untuk PB. Alih-alih memberikan akreditasi secara bebas dan terbuka kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura, Agus menugaskan Aziz untuk mencari perusahaan atau agen asuransi yang bersedia memberikan jatah premi yang dikumpulkan sebagai imbalan akreditasi. Tidak jelas bagaimana Agus dan Aziz pertama kali mengenal satu sama lain.
Karena Aziz tidak mengenal agen asuransi, dia meminta bantuan temannya, Samad Salim, yang kemudian meminta bantuan Chow. Chow menghubungkan Aziz dengan Yeo, yang merupakan agen asuransi yang mewakili AIG Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance.
Setelah Yeo setuju untuk membagi komisi, AIG dan Liberty sama-sama diakreditasi oleh Agus untuk menjual PB tersebut.
AIG dan Liberty mengeluarkan lebih dari 5.700 PB antara Februari dan Juni 2018. Bertindak dalam kapasitasnya sendiri, Yeo kemudian membagikan komisinya sekitar 124.619 atau sekitar Rp1,3 miliar dengan Aziz, Agus, Samad, dan Chow.
“Chow dihukum karena satu tuduhan sengaja membantu Aziz meminta kepuasan secara korup dari Yeo. Yeo divonis 18 dakwaan, delapan di antaranya terkait pemberian gratifikasi kepada Agus melalui Aziz, 10 dakwaan di antaranya memberikan gratifikasi Aziz. Aziz dihukum atas 18 dakwaannya, yang mencerminkan dakwaan Yeo,” laporan dari Yahoo Singapore, Kamis 29 April 2021.
“Aziz juga divonis dakwaan tambahan berupa gratifikasi atas nama Agus dari agen Tokio Marine Insurance Singapura,” imbuh laporan tersebut.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan