Ilustrasi pekerja migran Indonesia di Malaysia./AFP
Ilustrasi pekerja migran Indonesia di Malaysia./AFP

Lewat Jalur Aman, Penempatan PMI di Luar Negeri Gratis

Marcheilla Ariesta • 20 Januari 2022 21:08
Jakarta: Sebulan terakhir, sudah empat kapal yang membawa WNI tenggelam di perairan Johor Bahru. Rute tersebut bisa dibilang sebagai jalur ilegal.
 
Niatnya untuk bekerja di Negeri Jiran, namun langkah mereka malah berakhir di tengah laut. Banyak yang mengatakan penyebabnya karena tingginya biaya penempatan TKI yang harus dibayar para calon PMI menjadi akar masalah banyak pekerja Indonesia nekat berangkat secara ilegal.
 
"Terkait dengan biaya penempatan, sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perka Badan BP2MI). Di situ diatur beberapa persyaratan. Perka Badan BP2MI ini memang implementasi dari UU no.18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, dan disebutkan bahwa pekerja migran tidak dikenakan biaya penempatan," tegas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.

Judha menegaskan, seharusnya tidak ada biaya penempatan. Namun, kata dia implementasinya tentu berbagai macam. Ia mengatakan, perlu ada masukan dari masyarakat untuk bisa melakukan kontrol.
 
"Dalam konteks ini, kami juga mengimbau bahwa bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri, jangan tergiur dengan berbagai janji muluk yang disampaikan para calo," katanya.
 
Judha menuturkan, ada beberapa modus yang biasanya dilancarkan para calo. Pertama, ucap Judha, adalah penipuan, yakni berjanji diberikan pekerjaan yang baik dengan gaji tinggi di luar negeri.
 
Kedua, lanjutnya, kejahatan utang. "Tadinya sudah diiming-imingi uang di awal untuk bisa berangkat ke luar negeri padahal itu bentuk kejahatan utang," terang Judha.
 
Dengan memahami modus itu, sambung dia, PMI pasti berpikir dua kali untuk bisa mengikuti apa yang diinginkan para calo atau yang disebut tekong.
 

"Warga kita pasti akan lebih mengikuti prosedur formal yang ada di dinas ketenagakerjaan daerah masing-masing atau BP2MI," tegasnya.
 
Baca juga: Terjadi Lagi, Kapal Bawa WNI Terbalik di Malaysia Tewaskan 5 Penumpang
 
Meningkatnya Minat WNI Bekerja di Malaysia
 
Faktor pendorong dinilai Judha menjadi salah satu pengaruh meningkatnya minat WNI bekerja di Malaysia. Biasanya, kata Judha, karena lapangan pekerja yang terbatas, atau tertarik dengan keluarga yang sudah berangkat duluan ke sana.
 
Ia mencontohkan, korban kapal tenggelam pada 15 Desember lalu, beberapa diantaranya memiliki keluarga di Malaysia. Menurut Judha, pola imigrasi ini kompleks, bukan hanya pekerja kasar, tapi juga ada konteks budayanya.
 
"Upaya yang dilakukan tentu dari sisi dalam negeri kita, kita lakukan penguatan perbatasan," katanya. Dalam hal ini, lanjut dia, sudah ada koordinasi dengan pihak-pihak di perbatasan terkait penguatan.
 
"Kemudian melakukan penegakan hukum tegas," katanya.
 
"Kita berikan pesan tegas kepada para pihak yang memberangkatkan secara tidak prosedural, para trafficker, calo, tekong, kalau berani memberangkatkan WNI tidak lewat jalur benar, kita akan beri hukuman tegas," ungkap Judha.
 
Sedangkan dari sisi Malaysia, diharapkan dapat mengendalikan sisi faktor pendorong tadi. Judha menuturkan, dalam konteks ini mereka mendorong pihak Malaysia menerapkan Act Imigration 1959 dengan tegas.
 
Dalam hukum tersebut tertulis, bagi pekerja migran yang masuk dan bekerja secara ilegal, tanpa dokumen, akan ada sanksi hukumnya. Bagi majikan yang mempekerjakan pekerja migran ilegal juga mendapatkan sanksi.
 
"Jadi kita dorong penegakan hukum dari sisi majikan juga dilakukan dengan tegas," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan