Jakarta: Sebulan terakhir, sudah empat kapal yang membawa WNI tenggelam di perairan Johor Bahru. Rute tersebut bisa dibilang sebagai jalur ilegal.
Niatnya untuk bekerja di Negeri Jiran, namun langkah mereka malah berakhir di tengah laut. Banyak yang mengatakan penyebabnya karena tingginya biaya penempatan TKI yang harus dibayar para calon PMI menjadi akar masalah banyak pekerja Indonesia nekat berangkat secara ilegal.
"Terkait dengan biaya penempatan, sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perka Badan BP2MI). Di situ diatur beberapa persyaratan. Perka Badan BP2MI ini memang implementasi dari UU no.18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, dan disebutkan bahwa pekerja migran tidak dikenakan biaya penempatan," tegas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Judha menegaskan, seharusnya tidak ada biaya penempatan. Namun, kata dia implementasinya tentu berbagai macam. Ia mengatakan, perlu ada masukan dari masyarakat untuk bisa melakukan kontrol.
"Dalam konteks ini, kami juga mengimbau bahwa bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri, jangan tergiur dengan berbagai janji muluk yang disampaikan para calo," katanya.
Judha menuturkan, ada beberapa modus yang biasanya dilancarkan para calo. Pertama, ucap Judha, adalah penipuan, yakni berjanji diberikan pekerjaan yang baik dengan gaji tinggi di luar negeri.
Kedua, lanjutnya, kejahatan utang. "Tadinya sudah diiming-imingi uang di awal untuk bisa berangkat ke luar negeri padahal itu bentuk kejahatan utang," terang Judha.
Dengan memahami modus itu, sambung dia, PMI pasti berpikir dua kali untuk bisa mengikuti apa yang diinginkan para calo atau yang disebut tekong.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan