Penjemputan paksa Nikita dibenarkan oleh kerabat dekatnya, Fitri Salhuteru. Nikita disebut Fitri dibawa menuju Polres Serang Kota. Fitri sendiri sedang bergegas menuju sana.
"Benar, ke Polres Serang Kota saja," kata Fitri, Kamis, 21 Juli 2022.
Baca: Ditangkap Polisi, Akun Instagram Nikita Mirzani Hilang |
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga juga membenarkan telah melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani. Namun, polisi baru akan memberikan keterangan lebih lanjut nanti.
"Terkait NM, kita preskonkan di Polresta Serkot pasca NM tiba di Polres," kata Shinto.
Berikut ini sejumlah fakta mengenai penangkapan Nikita Mirzani yang dirangkum Medcom.id:
1. Ditangkap saat mengunjungi mal
Penjemputan paksa itu dilakukan polisi di kawasan mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.48 WIB."Betul (dijemput dari Polres Serang Kota)," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kamis, 21 Juli 2022.
Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jin biru. Nikita yang dikawal oleh sejumlah polisi wanita dibawa menggunakan minibus dengan pelat nomor B 1022 CVC menuju Polresta Serang Kota.
2. Penjemputan paksa sesuai prosedur
Penjemputan paksa Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani di mal Senayan City, Jakarta, disebut sudah sesuai prosedur. Shinto mengatakan, upaya jemput paksa tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik."Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20 Juni 2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022) dan direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6 Juli 2022), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
3. Dijemput paksa karena tidak kooperatif
Shinto juga mengungkapkan alasan pihaknya menjemput paksa Nikita. Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Nikita tidak kooperatif selama penyidikan."Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto, Kamis, 21 Juli 2022.
"Pascaupaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka, dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
4. Anak Nikita menangis dan turut dibawa ke Polresta Serang Kota
Momen penangkapan Nikita rupanya sempat terekam kamera pengacara, Ramdan Alamsyah. Dalam video yang diunggah Ramdan, Nikita terlihat sedang berbincang dengan polisi berpakaian sipil. Nikita saat itu juga terlihat bersama asistennya dan anak bungsunya Arkana.Arkana terus memegang tangan Nikita. Ketika gandengan tangan itu dilepas, Arkana terlihat menangis histeris. Orang terdekat Nikita coba menenangkan bocah tiga tahun itu.
Nikita akhirnya masuk ke mobil lalu bergegas pergi. Anaknya pun turut diajak ke Polresta Serang Kota.
"Anak dari NM betul diajak juga. Kami berikan pendampingan dari polwan dan juga baby sitter yang memang dipekerjakan oleh NM," ujar Shinto.
5. Terjerat kasus pencemaran nama baik
Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penyidik Polres Serang Kota sudah melayangkan panggilan pemeriksaan, tetapi Nikita dua kali mangkir.Penyidik pekan lalu juga melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan itu polisi menyita iPad milik Nikita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News