Nikita Mirzani (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Nikita Mirzani (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

5 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani: Dijemput Paksa di Mal Hingga Kasus yang Menjerat

Patrick Pinaria • 21 Juli 2022 22:20
 

1. Ditangkap saat mengunjungi mal

Penjemputan paksa itu dilakukan polisi di kawasan mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.48 WIB. 
 
"Betul (dijemput dari Polres Serang Kota)," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jin biru. Nikita yang dikawal oleh sejumlah polisi wanita dibawa menggunakan minibus dengan pelat nomor B 1022 CVC menuju Polresta Serang Kota. 

2. Penjemputan paksa sesuai prosedur

Penjemputan paksa Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani di mal Senayan City, Jakarta, disebut sudah sesuai prosedur. Shinto mengatakan, upaya jemput paksa tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20 Juni 2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022) dan direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6 Juli 2022), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.

3. Dijemput paksa karena tidak kooperatif

Shinto juga mengungkapkan alasan pihaknya menjemput paksa Nikita. Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Nikita tidak kooperatif selama penyidikan.
 
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan