1. Ditangkap saat mengunjungi mal
Penjemputan paksa itu dilakukan polisi di kawasan mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.48 WIB."Betul (dijemput dari Polres Serang Kota)," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kamis, 21 Juli 2022.
Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jin biru. Nikita yang dikawal oleh sejumlah polisi wanita dibawa menggunakan minibus dengan pelat nomor B 1022 CVC menuju Polresta Serang Kota.
2. Penjemputan paksa sesuai prosedur
Penjemputan paksa Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani di mal Senayan City, Jakarta, disebut sudah sesuai prosedur. Shinto mengatakan, upaya jemput paksa tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik."Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20 Juni 2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24 Juni 2022) dan direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6 Juli 2022), namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
3. Dijemput paksa karena tidak kooperatif
Shinto juga mengungkapkan alasan pihaknya menjemput paksa Nikita. Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Nikita tidak kooperatif selama penyidikan."Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto, Kamis, 21 Juli 2022.