Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Pada 22 November 2020 ia pernah ditangkap karena kasus yang sama.
Kali ini keponakan Ashanty itu kembali ditangkap setelah hasil tes urinenya positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo (benzodiazepine)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Februari 2021.
Lalu apa itu benzodiazepine dan apakah Millen bakal dijerat pidana? Berikut penjelasan Badan Narkotika Nasional.
1. Jenis obat untuk mengatasi gangguan kejiwaan
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan bahwa benzodiazepine adalah jenis obat yang digunakan untuk gangguan kejiwaan.“Apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," Pudjo Hartono, saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Februari 2021.
2. Harus dengan resep dokter
Pudjo menjelaskan orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus berdasarkan resep dokter. Pemberian dosis obat juga harus sesuai rekomendasi dokter. Resep obat mesti diberikan oleh dokter kompeten.3. Millen bisa dijerat pidana?
Obat jenis benzodiazepine yang dikonsumsi Millen ini harus diketahui asalnya. Pudjo menuturkan apabila psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika, itu namanya penyalahgunaan.“Ada hukumannya," ujar Pudjo.
Lebih lanjut, ia membeberkan apabila Millen mengonsumsi sebagai perawatan dan sudah berdasarkan rekomendasi dokter, maka polisi tidak bisa menangkap. Resep obat mesti diberikan oleh dokter kompeten.
"Umpamanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiatrik dan dikasih obat benzodiazepine, terus diminum. Kalau ditangkap sama polisi nggak bisa. Karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," kata Pudjo.
Keponakan penyanyi Ashanty itu pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara. Sosok yang bersama asli Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro ditangkap bersama seorang pria berinisial J.
Kemudian Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News