Selebgram Millen Cyrus terjaring pelanggaran prokes di Kafe Brotherhood Gunawarman Jaksel. ANT/Fianda Rassat)
Selebgram Millen Cyrus terjaring pelanggaran prokes di Kafe Brotherhood Gunawarman Jaksel. ANT/Fianda Rassat)

Positif Benzodiazepine, Millen Cyrus Bisa Dijerat Pidana?

Muhammad Syahrul Ramadhan • 28 Februari 2021 15:56
Jakarta: Selebgram Millen Cyrus diamankan polisi karena terbukti mengonsumsi narkoba. Millen terjaring dalam razia protokol kesehatan yang digelar di kafe daerah Gunawarman, Jakarta Selatan Minggu dini hari.
 
Ini bukan pertama kalinya Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Pada 22 November 2020 ia pernah ditangkap karena kasus yang sama.
 
Kali ini keponakan Ashanty itu kembali ditangkap setelah hasil tes urinenya positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo (benzodiazepine)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Lalu apa itu benzodiazepine dan apakah Millen bakal dijerat pidana? Berikut penjelasan Badan Narkotika Nasional.

1. Jenis obat untuk mengatasi gangguan kejiwaan

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan bahwa benzodiazepine adalah jenis obat yang digunakan untuk gangguan kejiwaan.
 
“Apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," Pudjo Hartono, saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Februari 2021.

2. Harus dengan resep dokter

Pudjo menjelaskan orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus berdasarkan resep dokter. Pemberian dosis obat juga harus sesuai rekomendasi dokter. Resep obat mesti diberikan oleh dokter kompeten.
 
Halaman Selanjutnya
3. Millen bisa dijerat pidana?…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan