Jakarta: Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkoba jenis benzodiazepine. Jenis obat itu disebut untuk mengatasi gangguan kejiwaan.
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Februari 2021.
Pudjo menjelaskan orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus berdasarkan resep dokter. Penggunaan obat tanpa resep dokter bisa dijerat pidana.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika, itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelas Pudjo.
Pemberian dosis obat juga harus sesuai rekomendasi dokter. Resep obat mesti diberikan oleh dokter kompeten.
(Baca: Positif Narkoba, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi)
"Umpamanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiatrik dan dikasih obat benzodiazepine, terus diminum. Kalau ditangkap sama polisi enggak bisa. Karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," kata Pudjo.
Millen Cyrus ditangkap saat aparat gabungan merazia kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Hasil tes urine Millen dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine.
Keponakan penyanyi Ashanty itu pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara. Sosok yang bersama asli Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro ditangkap bersama seorang pria berinisial J.
Kemudian Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Jakarta: Selebgram
Millen Cyrus kembali ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan
narkoba jenis benzodiazepine. Jenis obat itu disebut untuk mengatasi gangguan kejiwaan.
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apakah depresi dan sebagainya tergantung analisis dari dokter," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Februari 2021.
Pudjo menjelaskan orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus berdasarkan resep dokter. Penggunaan obat tanpa resep dokter bisa dijerat pidana.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika, itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelas Pudjo.
Pemberian dosis obat juga harus sesuai rekomendasi dokter. Resep obat mesti diberikan oleh dokter kompeten.
(Baca:
Positif Narkoba, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi)
"Umpamanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiatrik dan dikasih obat benzodiazepine, terus diminum. Kalau ditangkap sama polisi enggak bisa. Karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," kata Pudjo.
Millen Cyrus ditangkap saat aparat gabungan merazia kafe The Brotherhood Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 28 Februari 2021. Hasil tes urine Millen dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine.
Keponakan penyanyi Ashanty itu pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 22 November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara. Sosok yang bersama asli Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro ditangkap bersama seorang pria berinisial J.
Kemudian Millen menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat. Dia dinyatakan bebas pada 11 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)